Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPID Kepri dan Polres Bintan Teken MoU Penanganan Pidana Penyiaran
Oleh : Harjo
Selasa | 23-05-2017 | 11:14 WIB
mou-011.gif Honda-Batam
MoU KPID Kepri dengan Polres Bintan tentang penanganan proses hukum pidana penyiaran. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau bersama Kepolisian Resort Bintan menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penanganan permasalahan atas dugaan telah terjadi pelanggaran pidana penyiaran di wilayah hukum Polres Bintan pada Senin (22/5/2017).

Acara penandatanganan dilaksanakan di Polres Bintan yang berada di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bintan, Bandar Seri Bentan.

Kasat Reskrim AKP Adi Kuasa Tarigan mewakili Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto membubuhkan tandatangan dalam MoU tersebut. Sedangkan dari KPID Kepri dihadiri langsung oleh Ketuanya, Azwardi serta didampingi Koordinator Bidang Kelembagaan James Papilaya, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Muhith Marzuki serta anggota Bidang Hukum Dan Perizinan Sahat Saragi.

"Nota Kesepahaman ini untuk melakukan koordinasi dalam menanganan permasalahan atas dugaan pelanggaran pidana penyiaran," kata Azwardi, Selasa (23/5/2017).

Azwardi menyanpaikan, apabila ditemu kenali adanya dugaan tindak penyiaran di wilayah Kabupaten Bintan, KPID Kepri hanya berpatokan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta peraturan perundang-undangan turunannya.

Disinggung apa saja dugaan tindak pidana bidang penyiaran yang selama ini ditemu kenali KPID Kepri, Azwardi mengatakan, diantaranya siaran tanpa mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Sedangkan pelanggaran P3SPS kebanyakan pada isi program siaran, baik televisi maupun radio.

"Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Penyiaran jelas menyebutkan, sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin," sebut Azwardi.

Apabila hal ini dilanggar atau tidak dipatuhi maka ada ancaman pidana sebagaimana pasal 58, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar untuk penyiaran TV.

Seraya mengakhiri, Azwardi mengatakan MoU ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang 3 bulan sebelum berakhirnya Nota Kesepahaman.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi pelanggaran bidang penyiaran di wilayah layanan Bintan pada umumnya dan Kepri khususnya," harap Azwardi.

Editor: Gokli