Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kampus Dilarang Jadi Tempat Ajang Berpolitik Praktis
Oleh : Redaksi
Minggu | 21-05-2017 | 09:30 WIB
Mohamad-Nasir2.jpg Honda-Batam
Menteri Riset dan Pendidkan Tinggi Mohamad Natsir

BATAMTODAY.COM, Medan - Kampus dilarang dijadikan tempat ajang berpolitik, karena perguruan tinggi merupakan sarana para mahasiswa menimba ilmu pengetahuan untuk masa depan mereka yang lebih baik.

 

Usai membuka Pertemuan Rektor dan Wakil Rektor LPTK Negeri se-Indonesia di Medan, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, berpolitik tidal dilarang tapi tidak boleh dilakukan di kampus.

Pada pertemuan rektor itu, dihadiri 12 universitas dan beberapa diantaranya Universitas Negeri Medan (unimed), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY),Universitas Negeri Surabaya (UNS),Universitas Negeri Padang (UNP) dan Universitas Negeri Makassar (UNM).

Menteri mengatakan, kampus tidak diperbolehkan menjadi tempat berpolitik, karena hal tersebut sudah merupakan ketentuan dan tidak dibenarkan untuk dilanggar.

Kalau ingin berpolitik, menurut dia, silahkan saja dilaksanakan di luar kampus perguruan tinggi. "Jadi, jangan dijadikan kampus sebagai tempat politik praktis, hal ini harus dijauhkan, dan dihindari," ujar Nasir, Sabtu (20/5/2017).

Ia menyebutkan, selain kampus dilarang sebagai tempat berpolitik, juga Partai Politik (Parpol) tidak dibenarkan masuk ke universitas untuk mengkampanyekan program partai tersebut.

"Sebab kampus selama ini merupakan tempat para mahasiswa menuntut ilmu dan jangan dipengaruhi hal-hal yang menyangkut kepentingan politik," katanya.

Nasir menegaskan, mahasiswa perlu dibiarkan untuk fokus dengan disiplin ilmu pengetahuan yang mereka pelajari.

"Jangan dijadikan kampus tersebut, untuk tempat kepentingan partai politik karena akan merugikan mahasiswa," ucap Menristekdikti.

Nasir menambahkan, saat ini kampus di perguruan tinggi tidak akan lagi terikat batasan negara, dan pemerintah akan menyiapan regulasinya.
"Sekarang ini era digital, era paperless. Ke depan perkuliahan tidak ada lagi di kelas. Kuliah tidak mengandalkan pada ruangan. Nanti kuliah bisa di rumah, bisa dimana berada. Tidak terikat tempat. Kampus tidak terikat oleh batasan negara lagi," katanya.

Untuk itu, Nasir meminta Dirjen Kelembagaan Kemenristekdikti Patdono Suwignjo untuk menyiapkan regulasi supaya perguruan tinggi bisa berkembang lebih cepat.

Menristekdikti juga meminta perguruan tinggi untuk meningkatkan publikasi hasil riset di jurnal internasional dan terus ditingkatkan jumlahnya setiap tahun.

"Publikasi di ITS luar biasa. Pada 2017, Pak Rektor mencanangkan publikasi 1.000 jurnal internasional. Mudah-mudahan berjalan dengan baik dan sukses. Saya berharap perguruan tinggi lain akan mengikuti," katanya.

Menurut dia, publikasi hasil riset di jurnal internasional sudah menjadi kunci kemajuan perguruan tinggi.

Dia berharap jika pada 2017, jumlah publikasi hasil riset di jurnal internasional mencapai 1.000, maka 2018 akan bisa naik menjadi 1.250 dan berikutnya bisa menjadi 1.500.

Terkait dengan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), Menristekdikti berharap PTN bisa menggerakkan sumber daya yang dimiliki untuk mencapai kelas dunia.

Dia akan membicarakan masalah PTNBH dengan Menteri Keuangan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Hukum dan Asasi Manusia agar PTN bisa mengatur rumah tangganya sendiri secara penuh.

"Pemerintah hanya memberikan bantuan bantuan secara umum. Semua pengelolaan dana bisa dilakukan sendiri. Rektor mau digaji Rp100 juta silakan, mau Rp15 juta silakan," katanya.

Sumber: Antara

Editor: Surya