Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPR Minta Kekerasan di Sekolah Kedinasan Dihilangkan
Oleh : Redaksi
Minggu | 21-05-2017 | 09:00 WIB
Soesatyo1.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi III DPR mengimbau kepada semua sekolah ikatan dinas untuk tidak melakukan pendekatan ekstra keras. Pendekatan yang melampaui batas toleransi terhadap siswa atau taruna merupakan sebuah kesalahan yang seharusnya sudah sejak lama dikoreksi.

"Agar tragedi kematian tidak terus berulang, semua sekolah ikatan dinas yang dibiayai negara harus melakukan koreksi," kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, dalam keterangan persnya, Sabtu (20/5/2017).

Bambang menuturkan penegakan disiplin tidak harus dengan pendekatan ekstra keras. Pendekatan dengan cara seperti itu justru akan menimbulkan korban jiwa dan mencoreng citra institusi pendidikan yang bersangkutan.

"Apa pun tujuannya, pendekatan ekstra keras yang melampaui batas toleransi terhadap siswa atau taruna harus dihilangkan," ujarnya.

Tewasnya Taruna Akpol Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam pada Kamis (18/5/2017) dini hari karena diduga dianiaya seniornya dikatakan Bambang bukanlah hal baru. Menurut Bambang, publik sudah memiliki catatan panjang tentang kematian akibat pendekatan ekstra keras kepada para siswa atau taruna.

"Masyarakat luas tahu tentang hal itu karena hampir setiap tahun selalu jatuh korban jiwa akibat pendekatan ekstra keras dari taruna senior kepada juniornya," tuturnya.

Sementara itu, Polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus tewasnya Taruna Akpol Tingkat II, Brigdatar Mohammad Adam. Seluruh tersangka merupakan Taruna Tingkat III.

"Dari 3 kali kita lakukan gelar, kita tetapkan tersangka sebanyak 14," kata Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono saat jumpa pers di Mapolda Jateng , Sabtu (20/5/2017) malam.

Tersangka utama dalam kasus tersebut berinisial CAS. Tersangka lainnya yaitu RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS. Condro menjelaskan mereka memiliki peran masing-masing.

"Ke-14 tersangka tersebut perannya berbeda-beda, ada yang melakukan pemukulan, ada yang memberikan arahan-arahan dan ada juga yang dua orang perannya mengawasi jangan sampai kegiatannya itu diketahui pembina," terang Condro.

Tersangka dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa pemukulan tersebut terjadi di gudang Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III hari Kamis (17/5/2017) lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Korban merupakan salah satu Taruna Tingkat II yang dipukuli seniornya, namun nahas pukulan mengenai ulu hatinya beberapa kali menyebabkan paru-parunya terluka hingga gagal nafas dan meninggal dunia.

"Malam ini kita umumkan penetapan tersangka. Besok mulai dilakukan pemeriksaan 14 orang ini sebagai tersangka. Harus didampingi penasihat hukum," pungkas Condro.

Editor: Surya