Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Ramadan ASN Pemprov Kepri Wajib Pakai Busana Muslim Melayu
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 18-05-2017 | 19:50 WIB
Arif-Fadillah1.gif Honda-Batam
Sekretaris Provinsi Kepri TS Arif Fadillah (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Provinsi Kepulaun Riau juga mewajibkan setiap ASN untuk mengenakan busana muslim Melayu.

Selain mengenakan busana muslim, waktu istirahat ASN untuk melaksanakan salat Jumat setiap minggu, juga akan ditambah dari hari sebelumnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS. Arif Fadillah, mengatakan, surat edaran pengurangan jam kerja dan penambahan istirahat bagi ASN selama Ramadhan telah disampaikan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (MenPAN-RB) ke pemerintah daerah. Nantinya akan ditindaklanjuti dengan surat edaran ke seluruh OPD Provinsi Kepri.

"Surat edaran dari pemerintah pusat melalui MenPAN-RB sudah ada, dan akan kami tindak lanjuti melalui surat edaran kepada Kepala OPD dan ASN di Provinsi Kepri," jelas Arif kepada Wartawan di Tanjungpinang, Kamis (18/5/2017).

Dalam surat edaran tersebut, tambah Arif, jam masuk Senin-Kamis ASN Provinsi Kepri dimulai dari pukul 08-12 Wib, Istirahat dan masuk kembali, serta pulang pukul 15.00 Wib. Sedangkan Jumat, masuk pukul 08.00-11.00 Wib, istirahat 1 jam 30 menit dan masuk kembali pukul 13.30. Kemudian pukul 14.30 Wib pulang kantor.

"Pengenaan busana muslim Melayu bagi ASN laki dan busana Melayu bagi ASN wanita di Kepri selama bulan suci Ramadan, kita berlakukan sebagai bentuk kearifan lokal dan sekaligus ciri khas budaya Melayu di Kepri. Selain itu, juga untuk menghormati dan mengkhusukkan ibadah di bulan suci Ramadan di Kepri," jelasnya.

Untuk menindaklanjuti surat edaran MenPAN-RB, dalam hal pengurangan jam kerja, penambahan istirahat pada Jumat, serta penggunaan busana Muslim selama bulan suci Ramadan itu, Sekda Arif mengatakan, telah memerintahkan ?Kepala Biro Kesra dan Kepala BKD Kepri, untuk membuat surat edaran tersebut.

Editor: Udin