Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi BPN Batam Sesuai Petunjuk Kejati
Oleh : Hadly
Kamis | 18-05-2017 | 15:04 WIB
dirkrimsus-polda-kepri1.gif Honda-Batam
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Polda Kepri sedang melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi di Badan Pertanahan Negara (BPN) Batam dengan tersangka Bambang Supriyadi yang merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, berkas perkara kasus tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejati Kepri. Setelah diteliti, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri mengembalikan berkas perkara yang disertai dengan petunjuk.

"Berkasnya hari ini dikembalikan lagi dengan petunjuk untuk dilengkapi," kata Budi, Kamis (18/5/2017).

Sebelummnya dikatakan, berkas saksi ahli perpajakan hasil pemeriksaan berdasarkan agenda yang ditemtukam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diserahkan penyidik Tipikor Polda Keprk (P20) ke Kejati. "Segera kita lengkapi dan kirim kembali," tutur Budi kembali.

Kasus korupsi di BPN Kota Batam tersebut mencuat setelah pihak kepolisian menerima adanya informasi dugaan Kasi BPN Kota Batam Bambang Supriyadi menilap uang Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hasil setoran dari PT Karimun Pinang Jaya sebesar Rp 1,5 miliar.

Penyetoran uang tersebut terjadi pada tahun lalu. Setelah menemukan cukup bukti dan keterangan dari para saksi. Pada Oktober 2016, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan Bambang sebagai tersangka korupsi BPHTB.

Beberapa waktu lalu, Budi mengatakan, kasus ini bisa dibilang modus kasus korupsi yang cukup langka. Di mana biasanya korupsi dilakukan dengan melakukan "mark up" barang atau anggaran. "Kalau ini, uang harusnya jadi milik negara. Tapi dikorupsi, sehingga negera menjadi rugi," ungkapnya

Walaupun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi BPHBTB tersebut, namun hal ini tak membuat pihak kepolisian menghentikan pemeriksaan dan penyelidikan sampai kasus ini bergulir di KPK.

Editor: Yudha