Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Alkes Lingga Tahun 2013

Terdakwa Syamsuri Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 17-05-2017 | 16:02 WIB
syamsuri-alkes-lingga1.gif Honda-Batam
Syamsuri, terdakwa korupsi Alkes Lingga saat pembacaan tuntutan di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu (17/5/2017). (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Syamsuri alias Sam Bujang, terdakwa korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Lingga tahun 2013 dengan kerugian negara sebesar Rp 500 juta dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okky Fathoni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (17/5/2017).

Dalam tuntutannya, Okky Fathoni yang didampingi oleh rekannya Ibrahim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan diri pribadi dan orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara sesuai dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara," ujar Okky.

Selain itu, terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta telah dikembalikan Rp 130 juta sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 370 juta. Sehingga terdakwa juga dituntut untuk mebayar uang pengganti sebesar Rp 370 juta.

"Jika dalam satu waktu satu bulan tidak dapat mengembalikan uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang negara. Jika tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama 1,5 tahun penjara," kata Okky.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Sri Ernawati menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoy) secara tertulis.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Purwaningsih SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Jonni Gultom SH dan Iriati Khoirul Ummah SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan (pledoi).

Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lingga telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Alkes. Pelimpahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Demianus Ekhard Palapia SH, dengan Nomor Perkara:1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg atas nama Syamsuri SKM, pada Jumat (20/1/2017) lalu.

?Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lingga, Demianus Ekhard Palapia SH, mengatakan pelimpahan BAP Perkara terdakwa Syamsuri, dilakukan atas telah lengkap dan dilakukannya penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Lingga.

Terdakwa Syamsuri Tambah Ekhard, merupakan Ketua Panitia Lelang proyek Alat Kesehatan yang didanai dari APBD 2013 Lingga, dengan pagu kontrak Rp2,2 miliar yang penyidikannya dilakukan Satreskrim Polres Lingga mulai tahun 2014.

Syamsuri ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi Ketua Panitia Lelang dan berperan dalam pengaturan proyek Alkes yang merugikan negara sebesar Rp969 juta. Proyek tersebut di mark-up oleh tersangka bersama rekan-rekannya.

Editor: Yudha