Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Akhirnya Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 1,2 Hektar di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 17-05-2017 | 13:55 WIB
eksekusi-lahan-tpi1.gif Honda-Batam
Eksekusi lahan di Jalan Ir Sutami Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah bertahun-tahun sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 1,2 hektar yang terdapat di jalan Ir. Sutami, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, diproses Pengadilan Negeri Tanjungpinang, akhirnya dieksekusi, Senin (17/5/2017).

Ekseuksi lahan ini dilakukan Panitera PN Tanjungpinang Iyus Suryana untuk diserahkan kepada pemohon eksekusi bernama Tan Soei Tjhing alias Atan Djoni, melalui perwakilan kuasa hukumnya, Mohammad Indra Kelana.

"Eksekusi ini sudah berdasarkan surat putusan Penetapan Ketua Pengadilan Tanjungpinang Nomor : 06/Pen.Eks.G/2016/ PN. Tpg juncto Nomor 19/Pdt.G/2012/PN TPI yang ditetapkan serta ditandatangani oleh Ketua PN Tanjungpinang, Jonni SH, tertanggal 4 Mei 2017," ujar Iyus Suryana saat membacakan surat keputusan eksekusi dilahan tersebut.

Pelaksanaan eksekusi, lanjut Iyus, kepada petugas untuk meletakkan patok-patok di tempat yang sudah disiapkan dan atribut-atribut yang bukan berdasarkan putusan pengadilan bisa disingkirkan. Selain itu jika di lain hari ada pihak-pihak yang seandainya ada yang memasuki lahan milik pemenang maka itu merupakan tindakan pidana," ujarnya.

Sementara itu, Mohammad Indra Kelana SH mengatakan tujuan diserahkan tanah eksekusi oleh PN Tanjungpinang yang telah berkekuatan hukum ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1408k/PDT/2014 tanggal 19 Desember 2014. Atas amar putusan kasasi ini Atan Djoni dikabulkan oleh permohonan eksekusi lahan ini.

"Karena selama ini lahan ini banyak menyebabkan polemik dan menjadi sengketa dari beberapa pihak yakni tergugat Sui Hok, Ke Huat Alias Lepe, serta ahli waris dari mendiang ali Kartono yaitu Ratna Dewi Kartono, Herryento, Herryarto, Rusli Kartono, Ali Wibisono dan Rudi Kartono," ucapnya.

Amar putusan banding yang mementahkan klaim kepemilikan dari para tergugat para terbanding antara lain, pada putusan banding, Hakim Tinggi Pekanbaru telah mengadili dan menyatakan bahwa lahan yang sebelah timurnya berbatasan dengan selokan jalan Dr. Sutomo dan Ir sutami itu adalah milik Atan Djoni.

"Selain itu putusan juga menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum karena perbuatan menjadikan tanah milik Atan Djoni sebagai objek perdamauk diantaranya para tergugat dan terbanding," ucapnya.

Dalam eksekusi ini, pihak Polres Tanjungpinang menurunkan sebanyak 50 personil serta dibantu oleh 30 personil dari Anggota Kodim 0315 Bintan untuk menjaga keamanan berlangsungnya esksekusi lahan ini. Sehingga dalam eksekusi ini berlangsung dengan aman dan damai.

"Kita hari ini melakukan pengamanan terkait dengan eksekusi lahan ini dan untuk kelanjutannya jika ada hal-hal nantinya diharapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, silahkan ajukan ke pengadilan. Karena eksekusi ini sudah berdasarkan dengan hukum," pungkasnya.

Editor: Yudha