Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panwaslu Amankan 2 Pelaku Gandakan Form C1
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 05-01-2011 | 12:17 WIB

Batam, batamtoday - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Batu Ampar mengamankan Pelaku Kusdi dan Widianto, yang tertangkap tangan tengah menggandakan form model C1 KWK KPU, di tempat foto copy "Juju" Jodoh, Selasa (4/1) sekitar pukul 14.30 WIB.

 

 

Karena diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan penggandaan form KPU tersebut, akhirnya kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor Panwaslu Batam, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat menjalani penyidikan dari Pihak Panwaslu dan dibantu dengan dua orang penyidik kepolisian, kedua pelaku tidak banyak memberikan keterangan yang benar kepada penyidik, dan mereka hanya mengatakan kalau penggandaan yang dilakukan karena bagian dari pekerjaan mereka, yang bekerja di CV Kaki Langit di daerah Sentra Sukajadi.

"Kedua Pelaku tidak memberi keterangan yang benar kepada pihak kita dalam penyidikan, kata Haryanto, anggota Panwaslu kota Batam pokja pelanggaran pemilu kepada sejumlah wartawan.

Dia menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum tahu apa motif dari pelaku, karena keduanya masih menyembunyikan apa yang dilakukan mereka menggandakan form KPU tersebut, namun Haryanto berjanji akan mengusut itu, dengan memanggil pimpinan CV Kaki Langit untuk meminta keterangan.

Dalam penyidikan yang dilakukan Panwaslu dan penyidik Polri, juga menghadirkan Netty Herawati, anggota KPUD Batam Pokja kelembagaan KPU, berdasarkan keterangan Netty, form yang digandakan oleh kedua pelaku memang sesuai dengan model form yang bisa dipakai KPU.

"Tapi form tersebut tidak asli, buktinya logo form ditemukan dalam keadaan tidak utuh," jelas Netty.