Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kamis Lusa, Dosen Umrah dan Polibatam Demo ke Istana Tuntut Diangkat Jadi PNS
Oleh : Irawan
Selasa | 16-05-2017 | 12:14 WIB
isntana-01.gif Honda-Batam
Istana Negara

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kamis (18/5/2017) lusa, dosen dan tenaga kependidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) dan Politeknik Negeri Batam (Polibatam) melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara.

Para dosen dan tenaga kependidikan Umrah dan Polibatam itu, tergabung dalam aksi bersama 35 Perguruan Tinggi Negara Baru (PTNB) yang menuntut pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Sebab, status mereka saat ini tidak jelas bukan pegawai yayasan dan juga sebagai PNS, tetapi status kepegawaiannya hanya sebagai tenaga kontrak.

Aksi ini dimotori oleh Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PTNB, yang akan menyampaikan aspirasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada (18/5/2017).

Sebanyak 1000 dosen dan tenaga kependidikan, termasuk dari Umrah dan Polibatam akan mengikuti aksi yang dinamai Aksi ILP PTNB 1805 ini.

Dalam rilisnya, Ketua ILP PTNB Fadillah Sabri mengatkan, aksi ini dilakukan karena masalah penegerian perguruan tinggi swasta, 35 PTNB masih menyisakan sejumlah masalah dan belum ada solusinya hingga kini.

"Salah satu problem mendasar adalah SDM yang ada di kampus tersebut menjadi tidak jelas statusnya hingga kini. Bahkan ada PTNB yang terkatung-katung selama 7 tahun sejak dinegerikan," kata Fadillah.

Menurut Dosen Universitas Bangka Belitung ini, status dosen dan tenaga kependidikan seluruh PTNB, bukan lagi pegawai yayasan namun juga bukan PNS. Hal ini membawa konsekuensi yang cukup serius, termasuk bagi pengembangan karir dan kesejahteraan.

"Oleh sebab itu dalam aksi ini terdapat 3 tuntutan yang ingin disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi," katanya.

Tuntutan pertama, mendesak pemerintah menyelesaikan masalah peralihan status pegawai 35 PTNB dengan diangkat langsung menjadi PNS.

Sebab, Perpres No. 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan yang mengamanatkan penyelesaian masalah PTNB paling lambat 1 tahun sejak diterbitkan tanggal 1 Februari 2016 dengan sendirinya bersifat kadaluwarsa, karena hingga saat ini, masalah SDM PTNB belum juga terselesaikan.

"Sehingga diperlukan peraturan perundangan yang baru agar pegawai PTNB dapat diangkat menjadi PNS secara langsung," katanya.

Tuntutan kedua adalah mendesak pemerintah mencabut Permenristekdikti No. 38 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pegawai PTNB dapat diangkat menjadi PPPK dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja setiap tahunnya.

Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinilai tidak berkeadilan, apalagi jika harus dikontrak setiap 4 tahun.

"Sedangkan tuntutan ketiga, mendesak pemerintah mengevaluasi penegerian PTNB jika masalah SDM tidak dapat diselesaikan," katanya.

Sekretaris ILP PTNB Umar menambahkan, bahwa pengalihan status pegawai tetap PTS menjadi pegawai kontrak saat menjadi PTNB adalah kezhaliman luar biasa yang tidak berkeadilan.

"Oleh karena itu pemerintah wajib memberikan solusi yang berkeadilan yaitu menjadikan semua pegawai menjadi PNS melalui Perpu pengangkatan khusus pegawai PTNB," kata Umar, dosen Universitas Sulawesi Barat ini.

Umar menegaskan, jika pemerintah tidak kunjung memberikan solusi yang baik, di kalangan aktivis ILP PTNB telah berhembus wacana mengajukan judicial review untuk mengevaluasi penegerian PTNB karena telah merugikan nasib ribuan pegawai.

Humas ILP PTNB Dyah Sugandini mengungkapkan, perjuangan untuk mendapatkan status kepegawaian yang berkeadilan, PTNB telah menempuh berbagai cara. Misalnya dengan melakukan lobi kepada DPRD setempat, DPD, DPR, MPR, Setkab RI, Kemenpan hingga Kemenristek Dikti.

Bahkan berbagai bentuk aksi juga telah dilakukan, bahkan mogok mengajar juga telah dilakukan PTNB.

"Namun hingga kini belum ada hasil yang riil. Pemerintah harus bertanggungjawab, jangan hanya PTS-nya yang dinegerikan, tapi SDM-nya dibiarkan terlantar," kata papar dosen UPN Veteran Yogyakarta ini.

Koordinator Lapangan Aksi Etik Sutoto dari UPN Veteran Jakarta menjgatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pemberitahuan dan pengamanan aksi 1805.

"Perwakilan 35 PTNB akan berorasi menyampaikan aneka permasalahan yang dihadapi SDM PTNB. Presiden Jokowi diharapkan dapat mengambil langkah segera dalam penyelesaian masalah PTNB," kata Etik.

Sebanyak 1000 dosen dan tenaga kependidikan dari 35 PTNB yang mengikuti aksi ILP PTNB 1805 ini, adalah Universitas Veteran Jakarta, UPN Veteran Yogyakarta, UPN Veteran Jawa Timur, Universitas Tidar, Universitas Maritim Ali Haji, Universitas Sulawesi Barat dan Universitas Bangka Belitung.

Lalu, Universitas Samudera, Universitas 19 November Kolaka, Universitas Timor, Universitas Siliwangi, Universitas Borneo Tarakan, Politeknik Negeri Bengkalis, Politeknik Negeri Madiun dan Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung.

Kemudian Politeknik Negeri Balikpapan, Politeknik Negeri Sambas, Politeknik Negeri Batam, Politeknik Maritim Negeri Indonesia, Politeknik Negeri Nusa Utara, ISBI Bandung dan ISBI Papua.

Editor: Surya