Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wahyu Aditya, Penyelundup 507 Ekor Kepiting Bertelur Ini Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 15-05-2017 | 19:26 WIB
penyelundup-kepiting.gif Honda-Batam
Wahyu Aditya, penyelundup 507 ekor kepiting bakau dalam kondisi bertelur, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh JPU (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wahyu Aditya, terdakwa penyelundup 507 ekor kepiting bakau dalam kondisi bertelur, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Martua SH., Senin (15/5/2017).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Pengganti dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Haryo Nugroho SH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, Senin (15/5/2017).

JPU Pengganti Haryo Nugroho SH megatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengedarkan, dan memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dalam pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia no.31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Haryo.

Sementara itu, untuk barang bukti 507 kepiting bakau dalam keadaan bertelur yang terdiri dari 479 ekor dalam keadaan hidup dan 28 ekor dalam keadaan mati, telah dibebaskan ke perairan Kepri, sedangkan untuk satu unit mobil dikembalikan kepada pemilik.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, langsung menyatakan mengajukan pembelaan (pledoi-red) secara tertulis, yang pada intinya meminta keringan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan keluarga.

"Saya mengaku bersalah yang mulia, dan tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi yang mulia. Di mana saya merupakan tulang punggung dari 3 oran anak dan istri yang masih dalam kondisi sedang hamil," ujar Wahyu.

Mendengar pembelaan tersebut, ketua majelis hakim, Jhonson Freddy Sirait SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, Polda Kepri bersama Karantina Ikan Kelas I Batam berhasil mengamankan 507 ekor kepiting bakau atau ketam bangkang dalam kondisi bertelur di Pelabuhan Pelni, Batuampar, Rabu (15/3/2017) pukul 10.15 WIB.

Editor: Udin