Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundupan 507 Ekor Kepiting Bakau ke Singapura Berhasil Digagalkan
Oleh : Hadli
Senin | 20-03-2017 | 13:50 WIB
Upaya-penyelundupan-kepiting-bertelur1.gif Honda-Batam

Petugas Karantina Kelas I Batam memeriksa kepiting yang akan diselundupkan ke Singapura. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri bersama Karantina Ikan Kelas I Batam berhasil mengamankan 507 ekor kepiting bakau atau ketam bangkang dalam kondisi bertelur di Pelabuhan Pelni, Batuampar, Rabu (15/3/2017) pukul 10.15 WIB.

"Kepiting tersebut dimasukkan kedalam kotak keranjang buah yang dimuat di atas mobil pickup Daihatsu Grandmax. Jumlahnya ada 16 keranjang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Polisi Budi Suryanto kepada BATAMTODAY.COM, Senin (20/3/2017).

Hasil pemeriksaan petugas Karantina dan penyidik dari 507 jumlah kepiting bakau dalam keadaan bertelur (Scylla spp) yang diamankan tersebut, terdapat 479 ekor dalam keadaan hidup dan 28 ekor kondisi mati. Kepiting ini diangkut dari Belawan menggunakan Kapal KM. Kelud.

"Kepiting tersebut milik saudara Wahyu yang dibeli di Sumatera Utara (Belawan) tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan untuk dijual kepada konsumen dan diduga akan diekspor ke Singapura," tuturnya.

Wahyu Aditya alias Ayu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 31 Ayat (1) jo Pasal 6 UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Selain 507 jumlah kepiting bakau dalam keadaan bertelur yang diamankan, penyidik juga mengamankan barang bukti kendaraan mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam BP 8145 DH.

Editor: Yudha