Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungutan SPP ke Siswa Tidak Mampu Tanjungpinang

Kadisdik Kepri Sebut Bantuan Pendidikan Dasar 12 Tahun Sudah Cair, Dewan Sebut Pungli
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 13-05-2017 | 17:50 WIB
demo-pungli-di-sekolah-400x1921.gif Honda-Batam
Ilustrasi aksi demo yang dilakukan pelajar terhadap kebijakan sekolah (Sumber foto: parsial.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir, menegaskan, dana BOS dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) program pemerintah pusat dalam menuntaskan pendidikan dasar 12 tahun untuk triwulan I, seluruhnya sudah dikucurkan pemerintah ke masing-masing sekolah.

"Tidak ada alasan sekolah lagi meminta dana SPP dan dan bantuan belajar lain pada siswa tidak mampu di sekolah," sebutnya.

Arifin Nasir juga meminta orangtua siswa untuk segera melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi, jika ada pihak sekolah meminta dana SPP dan bantuan belajar lain bagi siswa SD, SMP dan SMA yang kurang mampu.

"Memang untuk urusan sekolah SD dan SMP sederajat adalah kewenangan kabupaten/ kota. Tapi jika ada siswa yang kurang mampu dipungut biaya pendidikan oleh sekolah dengan alasan dana bantuan dari pemerintah belum cair, dapat melapor ke Dinas Pendidikan dan kami akan tindak lanjuti langsung ke sekolah bersangkutan," ujarnya.

DPRD Kepri Sebut Pungutan SPP Ke Siswa Kurang Mampu Adalah Pungli

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Teddy Junaskara mengatakan, pungutan SPP dan biaya belajar lainnya oleh sekolah kepada siswa kurang mampu dengan dalih bantuan dari pemerintah belum cair, merupakan pungutan liar (pungli) yang harus ditindak tegas.

"Tidak boleh guru dan sekolah memungut dana SPP dan biaya pendidikan lain pada siswa kurang mampu yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan. Kalau hal itu ada, itu namanya pungli dan perlu ditindak tegas oleh aparat penegak hukum," tegas Teddy.

Permasalahan dana bantuan belum dikucurkan untuk triwulan II, tambah Teddy, pada waktunya akan tetap dicairkan dan dikucurkan pemerintah. Sehingga bukan menjadi alasan bagi sekolah dalam mengambil kesempatan.

"Kami akan memonitor dan menanyakan sekolah yang memungut biaya itu pada siswa yang kurang mampu, mengapa ada pemungutan. Apakah siswa tersebut tidak masuk lagi sebagai siswa penerima dana? kalau tidak masuk mengapa bisa tertinggal, hal ini akan kami pertanyakan," sebut Tedy.

Expand