Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Dorong Implementasi UU HKPD Lebih Optimal Berdampak pada Pemerataan Pembangunan di Batam
Oleh : Irawan
Rabu | 22-04-2026 | 14:48 WIB
Kunker_Komite_IV_Batam.jpg Honda-Batam
Kunjungan kerja Komite IV DPD RI dalam rangka pengawasan UU HKPD di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong optimalisasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) agar mampu memperkuat desentralisasi fiskal serta mendorong pemerataan pembangunan yang berkeadilan.

Anggota Komite IV DPD RI, Dwi Ajeng Sekar Respati, selaku koordinator kunjungan kerja di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU HKPD di daerah.

"Implementasi UU HKPD diharapkan mampu memperkuat desain desentralisasi fiskal yang lebih sehat dan berkelanjutan, khususnya melalui penataan kembali skema transfer ke daerah (TKD), penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta peningkatan kualitas belanja daerah," ujar Sekar Respati, Selasa (21/4/2026).

Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menegaskan pentingnya pengawasan implementasi UU HKPD, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Implementasi UU HKPD menjadi penting untuk memastikan ruang fiskal daerah dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat," kata Nawardi.

Ia menambahkan bahwa UU HKPD tidak hanya berfungsi sebagai instrumen regulasi, tetapi juga menjadi kunci dalam menjaga stabilitas fiskal nasional dan daerah, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi daerah secara berkelanjutan. 

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, yang mewakili Wakil Gubernur Kepri, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam pengelolaan keuangan.

"Kami harus memenuhi berbagai kewajiban belanja yang telah ditetapkan, seperti alokasi 30 persen untuk belanja pegawai, 40 persen untuk infrastruktur, serta 20 persen untuk pendidikan. Hal ini membuat ruang fiskal daerah menjadi terbatas," ujarnya.

Namun demikian, Pemprov Kepri terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah, antara lain melalui penguatan regulasi, digitalisasi sistem pembayaran pajak, peningkatan kualitas layanan, serta inovasi seperti e-Samsat dan T-Samsat guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah, menyampaikan bahwa implementasi UU HKPD telah mendorong transformasi kebijakan fiskal daerah, khususnya dalam pengelolaan pajak dan retribusi.

 

"Kontribusi pajak daerah terhadap PAD yang mencapai lebih dari 80 persen menunjukkan peran strategis sektor ini dalam menopang kemandirian fiskal daerah. Namun, masih terdapat tantangan, seperti perubahan skema kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang berdampak pada penurunan penerimaan di tingkat provinsi," jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria, menyoroti struktur belanja daerah yang masih didominasi belanja operasi, terutama belanja pegawai.

"Tekanan belanja pegawai yang terus meningkat, kebutuhan tenaga pengajar, serta dampak kebijakan opsen pajak berpotensi menimbulkan ketimpangan fiskal antarwilayah," ujarnya.

Venni juga menyampaikan aspirasi terkait transfer ke daerah (TKD). "Kami berharap adanya transparansi dari pemerintah pusat dalam penghitungan TKD, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), serta keterlibatan pemerintah daerah dalam proses penentuan alokasi tersebut," tambahnya.

Seluruh anggota Komite IV DPD RI yang hadir menyatakan komitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi daerah dan menyampaikannya kepada pemerintah pusat.

"DPD RI akan selalu menjadi jembatan bagi daerah untuk menyampaikan berbagai permasalahan ke pemerintah pusat," tegas anggota Komite IV DPD RI, Habib Alwi.

Menutup kegiatan, Nawardi menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan fiskal tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh efektivitas koordinasi dan kesiapan kelembagaan.

"Seluruh masukan dalam kunjungan kerja ini akan menjadi bahan penting bagi Komite IV dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih tajam, guna memastikan desentralisasi fiskal benar-benar mampu mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen Komite IV untuk terus mengawal implementasi UU HKPD agar tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Editor: Surya