Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imgrasi Karimun Usulkan ke Ditjen Imigrasi

3 TKA Ilegal Dideportasi, Dua Penyalur Dicabut Izinnya
Oleh : CR-16
Sabtu | 13-05-2017 | 08:24 WIB
Imigrasi-karimun-tunjukkan-visa-tinggal-sementara-400x192.gif Honda-Batam
Konfrensi pers penangkapan 3 TKA ilegal asal China yang tidak memiliki visa bekerja di PT Grace Marine, di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Imgrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun memanggil pimpinan PT Dewa Dewi Abadi, terkait 2 TKA Ilegal asal Cina yang diperkerjakan di Karimun.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Berti Mustika mengatakan, pihaknya telah mengirimkan petugas Imigrasi Karimun untuk melakukan pengecekkan keabsahan PT Dewa Dewi Abadi yang berdomisili di ruko Raffles City Blok A No 01 Kota Batam.

"Kami sudah mengirim petugas untuk mengecek keabsahan perusahaan tersebut. Namun belum ada konfirmasi  maupun tanggapan dari pihak perusahaan," ujar Berti, di Kantor Imigrasi Kelas II, Jumat (12/5/2017) saat konfrensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun.

Sedangkan PT Inti Jaya Garden yang beralamat di Jakarta kata Berti lagi, petugas juga sudah melakukan pemerikasaan lapangan terhadap perusahaan tersebut. Namun petugas tidak menemukan keberadaan perusahaan itu dan dianggap tidak jelas keberadaannya.

"Petugas juga sudah menghubungi perusahaan di mana tempat Feng Shaonian bekerja. Namun tidak jelas dan  dia pun tidak mengetahui tentang perusahaan tersebut," katanya

Untuk itu, tindakan yang dapat diambil dari pihak Imigrasi yakni mengusulkan penjamin atas nama perusahaan PT Dewa Dewi Abadi Batam dan PT Inti Jaya Garden ke Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk diberikan sanksi supaya tidak dapat lagi menjadi sponsor atau penjamin orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia.

"Kita memberikan sanksi kepada TKA ini dideportasi dan kepada pihak perusahaan diberikan sanksi tidak dapat lagi menjadi sponsor ataupun penjamin warga asing untuk di Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, petugas Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun menangkap 3 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal berkebangsaan China, Feng Shaonian, Li Jianhua, Liu Aimin pada tanggal 09 Mei 2017 lalu, saat berada di Perumahan Griya Sungai Raya blok A1 RT 03/ RW 01 di Jalan Letjen Suprappto, Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral, Karimun.

Tertangkapnya Li Jianhua dan Liu Aimin ini karena diketahui bekerja di sebuah perusahaan eksplorasi  Timah yang bernama PT Grace Marine Karimun. Padahal mereka hanya memiliki visa tinggal dan sama sekali tidak memiliki visa bekerja di Indonesia.

Sementara mereka berdua merupakan pekerja PT Dewa Dewi yang beralamat di ruko Raffles City Blok A No 01 Kota Batam, tapi memiliki proyek pekerjaan di PT Grace Marine Tanjung Balai Karimun tersebut.

Sedangkan Feng Shaonian merupakan pekerja PT Inti Jaya Garden yang beralamat di Jakarta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Feng Shaonian tidak mengetahui apapun tentang perusahaan tersebut.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Berti Mustika, mengatakan bahwa 2 TKA yang menggunakan visa tinggal terbatas yang dikeluarkan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura yakni, Li Jianhua dan Liu Aimin. Sedangkan yang satunya lagi menggunakan izin tinggal kunjungan.

"Dari 3 tenaga kerja asing berkebangsaan China yang tertangkap, 2 orang menggunakan visa tinggal sementara, sedangkan 1 orang lagi menggunakan visa tinggal kunjungan. Namun yang satu orang ini tidak mengetahui apapun tentang perusahaannya," ujar Berti, Jumat (12/5/2017) saat konfrensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun.

Diakui Berti, terhadap 3 TKA asal China yang ditangkap tidak dilakukan proses persidangan. Hanya dikenakan pasal 75 ayat 1 Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Editor: Udin