Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Kantongi Visa Kerja, Imigrasi Karimun Amankan 3 TKA Ilegal Asal China
Oleh : CR-16
Sabtu | 13-05-2017 | 08:00 WIB
Imigrasi-Karimun-400x192.gif Honda-Batam
Konfrensi pers penangkapan 3 TKA ilegal asal China yang tidak memiliki visa bekerja di PT Grace Marine, di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Petugas Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun menangkap 3 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China, Feng Shaonian, Li Jianhua, Liu Aimin, Selasa, 9 Mei 2017 lalu. Ketiganya ditangkap saat berada di Perumahan Griya Sungai Raya blok A1 RT 03/ RW 01 di Jalan Letjen Suprappto, Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral, Karimun.

Tertangkapnya Li Jianhua dan Liu Aimin ini karena diketahui bekerja di sebuah perusahaan eksplorasi  Timah yang bernama PT Grace Marine Karimun. Padahal mereka hanya memiliki visa tinggal dan sama sekali tidak memiliki visa bekerja di Indonesia.

Sementara mereka berdua merupakan pekerja PT Dewa Dewi yang beralamat di ruko Raffles City Blok A No 01 Kota Batam, tapi memiliki proyek pekerjaan di PT Grace Marine Tanjung Balai Karimun tersebut.

Sedangkan Feng Shaonian merupakan pekerja PT Inti Jaya Garden yang beralamat di Jakarta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Feng Shaonian tidak mengetahui apapun tentang perusahaan tersebut.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Berti Mustika, mengatakan bahwa 2 TKA yang menggunakan visa tinggal terbatas yang dikeluarkan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura yakni, Li Jianhua dan Liu Aimin. Sedangkan yang satunya lagi menggunakan izin tinggal kunjungan.

"Dari 3 tenaga kerja asing berkebangsaan China yang tertangkap, 2 orang menggunakan visa tinggal sementara, sedangkan 1 orang lagi menggunakan visa tinggal kunjungan. Namun yang satu orang ini tidak mengetahui apapun tentang perusahaannya," ujar Berti, Jumat (12/5/2017) saat konfrensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun.

Diakui Berti, terhadap 3 TKA asal China yang ditangkap tidak dilakukan proses persidangan. Hanya dikenakan pasal 75 ayat 1 Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian

"Kita memberikan sanksi kepada mereka dideportasi. Sedangkan pihak perusahaan diberikan sanksi tidak dapat lagi menjadi sponsor ataupun penjamin warga asing untuk di Indonesia." tegas Berti mengakhiri

Editor: Udin