Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

E-KTP yang Masa Berlakunya Habis Tak Perlu Diaktivasi dan Akan Tetap Berlaku
Oleh : Irawan
Jum\'at | 12-05-2017 | 11:50 WIB
Tjahjo21.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) selama 5 tahun habis atau berakhir, tidak perlu diaktivasi atau diganti yang baru.

Hal itu untuk menanggapi beredarnya pemberitahuan di media sosial tentang aktivasi e-KTP yang ada habis masa berlakunya. Mendagri menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merasa perlu meluruskan adanya berita tersebut.

"Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri dan dukcapil dan mengandung banyak kebohongan," ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2017)

e-KTP yang ada 'habis masa berlaku'nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.

"Sesuai pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang Adminduk, menegaskan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," kata Tjahyo.

Jadi, meskipun e-KTP sudah melewati masa berlaku, tidak perlu lagi dilakukan aktivasi. Pengambilan data untuk e-KTP dilakukan sekali ketika membuat e-KTP. Pengumuman dan selebaran akan disebar ke seluruh masyarakat.

"Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menyiapkan edaran dan press release untuk disampaikan dan memecah hal ini meluas dan merugikan masyarakat," tutup Tjahjo.

Editor: Surya