Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lismed Doni Masih Tak Jelas Rimbanya
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 31-10-2011 | 17:20 WIB
DVD-Porno.gif Honda-Batam

Lismed Doni saat menunjukkan barang bukti DVD porno yang didatangkannya dari Jakarta. Kini tersangka tersebut kabur entah kemana. (Foto: Dodo)

BATAM, batamtoday - Pihak Kepolisian Polda Kepulauan Riau (Kepri) hingga saat ini masih kehilangan jejak Lismed Doni alias Met alias Ismet (34), warga Perumahan Fortuna, Batuaji yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri terkait kasus mengedarkan 1.500 keping DVD porno. 

"Tersangka belum berhasil kita temukan," ujar Kompol Nunung, Kasubdit I, Ditreskrimsus Polda Kepri kepada wartawan, Senin (31/10/2011).

Nunung menuturkan berkas perkara Lismed Doni yang telah selesai (P-21) pada (10/8/11) lalu. Tersangka yang diidenitifikasi melarikan diri ke Sumatra Barat (Sumbar) dan sering gonta ganti nomer handphone, sehingga pihaknya yang terjun Sumbar kehilangan jejak tersangka pengedar DVD porno itu.

"Tersangka sering gonta-ganti kartu, sehingga kita kehilangan jejak," terangnya dan dengan yakin akan menemukan pelaku dalam waktu dekat.

Padahal, untuk melakukan pencarian keberadaan tersangka, Polda Kepri telah berkoordinasi dengan pihak Ditreskrim Polda Sumbar dengan menyebarkan foto dan ciri-ciri Liemet Doni, hingga mengetahui letak rumah sanak saudara tersangka di Sumbar, namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Pemberitaan sebelumnya, Lismed Doni diamankan oleh Reserse Mobil Satuan Brimob Polda Kepri dari sebuah kantor pengiriman barang di Batam Center, Sabtu (7/5/2011) dengan barang bukti sebanyak 2.000 keping DVD. Setelah dilakukan pengecekan diketahui barang kepingan berbentuk DVD porno tersebut dikirim dari Jakarta untuk diedarkan di Batam.

Bahkan setelah di lakukan pemeriksaan di rumah Lismed, juga ditemukan sekitar 4.000 keping DVD bajakan dengan beragam macam, seperti musik maupun film biasa, baik asing maupun lokal.

Lismed bersama dengan barang bukti ribuan keping DVD berikut sebuah mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi BP 1395 XH langsung dibawa ke Markas Brimob Polda Kepri di kawasan Tembesi. Atas perbuatannya mengedarkan DVD/VCD bajakan tersangka dijerat dengan pasal 72 ayat 2 UU no 19 tahun 2002 tentang Perlindungan Hak Cipta dan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Selain itu, Lismed juga akan dijerat dengan UU Pornografi karena mengedarkan DVD porno," kata sumber Brimob ketika itu.

Barang bukti berupa ribuan keping DVD porno itu diserahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kepri (Ditreskrimsus) untuk ditindaklanjuti proses penanganan hukumnya.

Namun Lismed menghilang tanpa jejak, karena saat ditangani pria jangkung itu tidak dilakukan penahanan berdasarkan asumsi penyidik bahwa tersangka orang kooperatif, bertanggungjawab dan dijamin.

Namun ketika Nunung ditanya siapa nama atau inisial penjamin, perwira menengah itu enggan untuk memberikan komentarnya. Diduga penjamin Lismed ini juga merupakan sindikat pengedar VCD porno dan bajakan di Batam yang tidak bisa disentuh oleh kekuatan hukum.