Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Diberi Kesempatan Pledoi, Jhonson Banding ke Pengadilan Tinggi
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 31-10-2011 | 17:01 WIB
Lumban-Batu.gif Honda-Batam

M. Lumban Batu, penasehat hukum Jhonson Pandiangan. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Jhonson Pandiangan, terdakwa kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah dengan modus memasukkan BBM ke dalam taksi yang divonis hukuman penjara 18 bulan dengan denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Batam akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

 

Hal itu dikatakan oleh M. Lumban Batu, penasehat hukum Jhonson Pandiangan, kepada batamtoday pada Senin (31/10/2011).

Dijelaskan Lumban Batu, kalau kliennya tidak mendapatkan hak untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Dalam persidangan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan, Majelis Hakim langsung menjatuhkan vonis.

"Dalam KUHAP tertulis kalau terdakwa berhak untuk memberikan pembelaan atau pledoi. Tapi klien kita tidak, setelah dituntut langsung divonis," ungkap Lumban Batu.

Ketika ditanya tentang vonis yang lebih tinggi dari tuntutan JPU, Lumban Batu enggan berkomentar. Sebab untuk menjatuhkan vonis adalah kewenangan dari Majelis Hakim.

"Kalau tentang vonis, itu wewenang hakim," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (20/10/2011) terdakwa Jhonson Pandiangan dituntut hukuman penjara 10 bulan dengan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan oleh JPU. Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi yaitu hukuman 18 bulan penjara dengan denda Rp5 juta subsider 2 bulan penjara pada Kamis  di Pengadilan Negeri Batam.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Haswandi tersebut diawali dengan pembacaan tuntutan oleh JPU Hendrawan. Dalam tuntutannya terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas karena menyalahgunakan Pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi. Terdakwa dituntut hukuman penjara 10 bulan dengan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, setelah di skors beberapa menit, langsung dilanjutkan dengan pembacaan vonis yang dibacakan oleh Haswandi. Terdakwa dinyatakan dengan tegas dan meyakinkan telah bersalah sependapat dengan JPU.

Hal yang memberatkan karena terdakwa telah menyesatkan masyarakat yang seharusnya mendapatkan minyak tersebut. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan.