Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Tanjungpinang Penjual Ekstasi Ini Ditangkap di Pasar KUD Bintan Timur
Oleh : Harjo
Selasa | 09-05-2017 | 19:02 WIB
BB-ekstasi-400x192.gif Honda-Batam

Barang bukti dari tangan tersangka berupa narkoba jenis pil ekstasi yang diamankan Satres Narkoba Polres Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Diduga menjual narkoba jenis pil ekstasi, RK alias R (41) warga Tanjungpinang ini ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Bintan di Pasar KUD Kijang Kota, Kecamatan  Bintan Timur (Bintim) beberapa hari lalu.

"Tersangka diduga menjual atau sebagai perantara dalam penjulan narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kijang," ungkap Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Febrianto Guntur Sunoto, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (9/5/2017).

Guntur menjelaskan, awalnya anggota Satres Narkoba Polres Bintan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga membawa narkotika jenis pil ekstasi dari Tanjubgpinang untuk dijual ke Kijang, Bintim. Selanjutnya, anggota melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap orang yang diduga penjual narkoba tersebut.

Dari hasil pengeledahan, dari tangan tersangka berhasil ditemukan narkoba jenis pil ekstasi di dalam saku celana tersangka, yang disimpan didalam kotak rokok merk S Super.

Dari tangan tersangka, diamankan narkoba jenis pil ekstasi (Foto: Harjo)

"Pil ekstasi disimpan dalam bungkus kotak rokok S Super warna putih dan di dalam kotak rokok tersebut ditemukan barang bukti 5 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau, yang terbungkus rapi dalam plastik putih bening," terangnya.

Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 5 butir ekstasi, 1 unit Handphone merk Nokia model 105 type RM-908 warna biru.

Untuk mempwrtanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolrea Bintan guna mengikuti proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 5 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.  

Editor: Udin