Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Robi, Penganiaya Ibu Kandung Ini Ternyata DPO Polisi Lampung
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 08-05-2017 | 20:14 WIB
Robi-digiring-petugas-400x192.gif Honda-Batam

‎Robi (36), pelaku penganiayaan Ibu kandung yang berhasil dibekuk jajaran Polsek Bukit Bestari, ternyata DPO di Polsek Pelabuhan Maringgai, Lampung Timur, dalam perkara penipuan dan penggelapan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - ‎Robi (36), pelaku penganiayaan ibu kandung yang berhasil dibekuk jajaran Polsek Bukit Bestari, ternyata DPO di Polsek Pelabuhan Maringgai, Lampung Timur, dalam perkara penipuan dan penggelapan.

"Pelaku ini ternayata seorang DPO di salah satu Polsek ‎di wilayah Lampung dengan kasus penipuan dan penggelapan," ujar Kanit Reskrim Polesk Bukit Bestari, Ipda Raja Vindo, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Senin (8/5/2017).

Pelaku diketahui kabur ke Tanjungpinang, karena ibunya pindah dari Lampung dan tinggal di rumah anaknya ‎yang bernama Adrianto di Jalan Hutan Lindung, Kelurahan Tanjungpinang Timur. Keberadaan Robi sebagai DPO diperoleh berdasarkan koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Maringgai, Lampung Timur.

"Ibu pelaku sudah beberapa bulan pindah dari Lampung ke rumah anaknya di Tanjungpinang. Sedangkan pelaku sendiri, diketahui tinggal di kos-kosan Batu 5 sudah beberapa bulan yang lalu," katanya.

‎Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Bukit Bestari, berhasil membekuk Robi (36), pelaku penganiayaan Ibu kandung di sebuah kos-kosan Batu 5 Bawah, Kota Tanjungpinang, Minggu (7/5/2017) pukul 19.45 WIB.

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur, melalui Ipda Raja Vindo, mengatakan bahwa kejadian penganiayaan terhadap korban yang merupakan Ibu kandung tersangka, berawal pada saat tersangka menanyakan cas HP kepada korban, namun tidak ditanggapi oleh korban.

Ketika itu, pelaku langsung memukul bagian muka korban sebanyak dua kali yang menyebabkan korban terjatuh dan pingsan di rumahnya di Jalan Hutan Lindung, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Minggu (7/5/2017) pukul 19:45 WIB.

"Karena korban tak sadar, anak korban yang lain, langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi, karena anaknya mengira ibunya telah meninggal dunia," ujar Vindo saat dikonfirmasi oleh BATAMTODAY.COM, Senin(8/5/2017).

Mendapati ibunya tak sadarkan diri, Adrianto (40), anak korban yang lainnya, langsung melaporkan ke Polisi. Mendapat laporan, anggota Polsek Bukit Bestari turun ke TKP dan mengecek korban yang hanya pingsan dan langsung melarikannya ke rumah sakit.

"Langsung kita larikan ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan," ungkapnya.

Selanjutnya, jajaran Polisi langsung melacak keberadaan pelaku yang diketahui berada dikos-kosan di Jalan Batu 5 Tanjungpinang, sehingga dilakukanlah penangkapan di tempat tersebut.

"Kita langsung tangkap pelaku dan kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman penjara 5 tahun," pungkasnya.

Editor: Udin