Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rencana Pembubaran Ormas Anti-Pancasil, Presiden Tunggu Kajian Menko Polhukam
Oleh : Redaksi
Sabtu | 06-05-2017 | 10:14 WIB
Jokowi-dan-Nurdin.gif Honda-Batam

Presiden RI Joko Widodo didampingi Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam kunjungannya di Kota Batam, Provinsi Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menko Polhukam Wiranto untuk menelusuri payung hukum ormas yang dinilai anti-Pancasila sebelum dibubarkan. Dia meminta masyarakat menunggu langkah pemerintah.

 

"Ya, nanti yang mau dikalkulasi Menko Polhukam, dilihat payung hukumnya. Ditunggu saja," kata Jokowi di Jagakarsa, Jumat (5/5/2017).

Meski demikian, kata Jokowi, pemerintah memberikan ruang kepada siapa pun dan organisasi mana pun yang ingin menyuarakan pendapat, tanpa melanggar aturan perundang-undangan. Menko Polhukam akan mengambil sikap tegas terhadap siapa pun yang berusaha mengganggu keamanan negara.

"Kalau ada gerakan yang berpotensi mengganggu keamanan, itulah yang akan dilakukan oleh Menko Polhukam," ujarnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan agar masyarakat tidak menghabiskan energi untuk berbagai hal yang kurang produktif.

"Apa akan terus kita ulang-ulang seperti ini? Tidak. Saya sampaikan ini, tidak," Jokowi menegaskan.

Sebelumnya, Wiranto menyatakan pemerintah melarang ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Meski tidak menyebutkan ormas yang dimaksud, pemerintah belakangan ini diketahui tengah mengkaji wacana pembubaran kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengkonfirmasi hal itu. Menurutnya, pemerintah akan segera menentukan sikap terkait keberadaan HTI.

Rikwanto menjelaskan, wacana pembubaran itu dilakukan lantaran HTI dianggap berupaya mengganti dasar negara Indonesia, Pancasila, dengan negara Khilafah.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, HTI tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat di kementeriannya. Menurutnya, organisasi itu hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. HTI dalam hal ini tidak memiliki berkas-berkas kepengurusan serta AD/ART-nya di Kemendagri.

Pada 23 April lalu, HTI berencana membuat kegiatan bertema "Khilafah: Kewajiban Syari Jalan Kebangkitan Umat" di Balai Soedirman, Jakarta. Namun kegiatan dibatalkan karena tidak mendapat izin dari kepolisian.

Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada HTI sebagai syarat pelaksanaan kegiatan ormas karena dinilai begitu banyak kelompok massa yang anti-HTI.

Sumber: ANTARA
Editor: Gokli