Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bagaimana Pengajuan Nikah akibat Hamil Duluan? Begini Penjelasan KUA Tanjunguban..
Oleh : CR-15
Jum'at | 05-05-2017 | 14:16 WIB
KUA-Bintan1.jpg Honda-Batam

Kantor Urusan Agama Tanjunguban. (Foto: CR-15)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pengajuan pernikahan oleh masyarakat Bintan Utara di Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjunguban mengalami peningkatan pada tahun 2017.

 

Zibabur Rahman (33), salah seorang pegawai di KUA Bintan Utara menyampaikan, periode Januari-April 2017 jumlah pengajuan pernikahan sebanyak 46 pasangan. Meningkat dari periode yang sama tahun lalu berjumlah 45 pasangan.

"Jumlahnya naik sedikit dibanding periode yang sama tahun lalu," kata Zibabur kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (5/5/2017).

Ia menjelaskan, untuk periode Januari-April tahun ini belum ada pengajuan pernikahan dengan dispensasi. Namun pada tahun lalu ada satu pasangan karena usia calon pengantin wanitanya saat itu, masih 15 tahun.

Pengadilan Agama menentukan batas usia yang sudah boleh menikah yaitu usia minimal 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria.

"Jika ada pengajuan pernikahan dengan calon pengantin yang belum mencukupi usia tersebut, harus dengan permintaan dispensasi dari Pengadilan Agama. Sementara jika calon pengantin sudah mencukupi umur tetapi masih berstatus pelajar di sekolah, maka harus ada surat persetujuan dari orangtuanya," jelas Zibabur.

Ia juga mengungkapkan, alasan pengajuan pernikahan dari calon pengantin yang belum mencukupi umur atau masih berstatus pelajar rata-rata karena sudah mengalami kecelakaan alias hamil duluan.

"Kalau data tentang perceraian kami kurang tahu karena KUA hanya membuat surat pengantar ke Pengadilan Agama saja. Keputusan jadi atau tidaknya pasangan tersebut bercerai hanya ada di Pengadilan Agama," imbuhnya.

Editor: Yudha