Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pimpinan DPRD dan Fraksi Tunda Rencana Konsultasi Pemilihan Wagub ke Mendagri
Oleh : Ismail
Rabu | 03-05-2017 | 16:02 WIB
ketuadprdJumaga1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kepri menunda rencana konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) prihal pemilihan Wakil Gubernur Kepri. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, (2/5/2017) kemarin.

 

"Rencananya kan Senin (1/5/2017, red) kemarin. Cuma bertepatan dengan tanggal merah," ungkapnya.

Jumaga menerangkan, agenda konsultasi mekanisme pemilihan Wagub akan dilakukannya bersama pimpinan fraksi DPRD pada Kamis (4/5/2017). Dijelaskannya, hasil dari konsultasi dan koordinasi itu nantinya, akan menjadi landasan DPRD Kepri dalam menentukan sikap, apakah akan membentuk Pansel, atau langsung menerima pengajuan dua nama calon yang diusulkan Gubernur yang kemudian diverifikasi oleh DPRD.

"Atau dikembalikan lagi ke Gubernur untuk dilengkapi syarat administrasi dan dukungan dari Parpol pengusung," kata Jumaga.

Sebelumnya, unsur pimpinan dan ketua Fraksi di DPRD Kepri menyepakati akan konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pemilihan Wakil Gubernur Kepri. Kesepakatan tersebut setelah dilakukan rapat internal di ruangan ketua DPRD Kepri pada Kamis (27/4/2017).

"Dari hasil pertemuan dan rapat unsur pimpinan dengan seluruh ketua Fraksi tadi, disepakati akan sama-sama melakukan konsultasi mengenai pemilihan Wakil Gubernur ini," ujar Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.

Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD dari Fraksi PPP dan PKS, Sarafudin Aluan. Kesepakatan rapat, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Mendagri. "Dalam waktu dekat unsur pimpinan dan ketua Fraksi akan ke Mendagri untuk konsultasi, dan dari hasil Konsultasi itu, baru nantinya ditindaklanjuti DPRD," ujarnya.

Aluan menambahkan, pihaknya akan membicarakan mekanisme aturan tatib sebagai pengganti PP UU nomor 23 tahun 2015 tentang Pemerintah daerah dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang ‎Pilkda. Juga akan dibicarakan mengenai syarat administrasi, mekanisme verifikasi, serta aturan teknis tata tertib pemilihan. "Jadi Kita tunggu saja nanti apa hasilnya," ujarnya.

Editor: Yudha