Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

May Day, Ini Harapan Disnaker Kepri Kepada Buruh
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 01-05-2017 | 12:33 WIB
kadisnaker-kepri-tagor1.jpg Honda-Batam

Kadisnaker Kepri, Tagor Napitupulu. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napuitupulu mengatakan, momentum peringatan hari Buruh setiap tahun di Kepri, hendaknya dapat dijadikan buruh dan Pengurus serikat Pekerja Buruh untuk melaksanakan Kegiatan Positif, serta mengevaluasi Program Organisasi Buruh dalam meningkatakan Kemampuan dan Kompetensi buruh di Kepri.

 

"Kita juga sangat menyambut baik, perayaan Hari Buruh di Kepri tahun ini dilaksanakan secara terkoordinasi di satu tempat disetiap Kota/Kabuaten dan dilaksanakan dengan sejumlah kegiatan Positif, disamping memang menyuarakan sejumlah tuntutan buruh," ujar Tagor Napitupulu, Senin (1/5/2017).

Menurutnya, mengenai sejumlah tuntutan, yang masih disurakan buruh untuk peningkatan kesejahteraan, Pemerintah terus memperhatikan sesuai sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Jika yang sering disampaikan adalah masalah upah sektoral, pemerintah juga terus memfasilitasi, karena memang penetapan upah sektoral tersebut, merupakan kesepakatan dan keputusan di tingkat bipartid antara pekerja dan pengusaha.

"Upaya pemerintah dalam meningkatkan Kesejahteraan buruh terus dilakukan dengan penerapan kebijakan sesuai dengan aturan. Mendesak pengusaha agar memenuhi Kewajiban terhadap buruh melalui pembayaran upah minimum yang sudah ditetapakan, serta Penerapan BPJS kesehatan bagi setiap buruh yang dipekerjakan," jelasnya.

Jika tuntutan buruh melalui organisasi selama ini adalah masalah perubahan PP 78 tentang Pengupahan, saat ini, Yudisial Reviuw Peraturan Pemerintah Tersebut juga sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah tentu akan tunduk pada aturan yang berlaku.

Namun yang terpenting, kata Tagor, dengan Kondisi dan situasi ekonomi dan investasi yang saat ini sedang lesu, buruh juga memiliki tanggungjawab besar dalam menjaga kondusifitas dan keamanan di Kepri. Hingga tidak lagi melulu melakukan demo dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.

"Hendaknya dengan keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur Skala Upah yang ditetapkan pemerintah dengan kemampuan dan kompetensi serta pendidikan calon tenaga kerja, PUK dan DPC dan Koordinator Organisasi Buruh di Kabupaten/kota dan Provinsi, hendaknya dapat mengambil bagian, dalam membina serta meningkatkan kompetensi buruh sebagai anggotanya," ujarnya.

Kegiatan peningkatan kompetensi buruh dari masing-masing organisasi ini, tambah dia, dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta dengan perusahaan, dalam melaksanakan pelatihan, magang, dan kegiatan lainnya.

"Harusnya organisasi buruh dapat merubah perjuangannya, dengan meningkatkan kemampuan angggota buruh dalam menghadapi MEA, serta tantangan dalam menghadapai serbuan tenaga kerja asing," pungkasnya.

Editor: Yudha