Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Semua OPD di Anambas Upload Data dan Informasi di Website PPID
Oleh : Alfreddy Silalahi
Jum'at | 28-04-2017 | 15:03 WIB
kantor-bupati-anambas-edit.gif Honda-Batam

Kantor Bupati Kepulauan Anambas. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Niat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menjadikan roda pemerintahan yang bersih dan transparan belum maksimal. Pasalnya, akhir bulan pertama triwulan II, masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum meng-upload data dan informasi ke website Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID).

"Dari 20 OPD, khususnya yang berkantor di Kecamatan Siantan, tinggal 4 OPD yang belum meng-upload data dan informasi ke website PPID. Sebelumnya kan masih 6 OPD meng-upload, setelah surat edaran dari Pak Bupati disalurkan ke OPD, baru sibuk semua meng-upload," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jeprizal sekaligus Ketua PPID Anambas.

Jep berharap, OPD harus aktif meng-upload data dan informasi ke website PPID. Hal ini tersebut untuk mendorong salah satu visi-misi Bupati, yakni menjadikan roda pemerintahan yang bersih dan transparan.

"Ini mengacu pada UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jadi kami harapkan seluruh OPD harus mendukung itu, jangan tunggu Pak Bupati mengedarkan surat, baru sibuk meng-upload data dan informasi ke website PPID," terangnya.

Jeprizal juga mengakui, saat ini 6 Kecamatan di Anambas belum bisa meng-upload data dan informasi ke website PPID karena terkendala akses internet. Dia menargetkan, pada tahun 2019 seluruh organisasi pemerintahan di Anambas sudah meng-upload data dan informasi ke website PPID.

"6 Kecamatan yakni, Siantan Timur, Siantan Selatan, Siantan Tengah, Palmatak, Jemaja dan Jemaja Timur belum memiliki akses internet yang memadai. Sehingga 6 kecamatan ini ditargetkan bisa meng-upload data dan informasi, didukung internet dari Palapa Ring Barat. Ini yang kita tunggu-tunggu. Kalau Palapa Ring Barat sudah selesai, desa maupun kelurahan harus meng-upload data dan informasi ke PPID," tegasnya.

"Informasi dan data yang di upload pada website PPID terdiri dari, inventaris OPD, program kerja, absensi pegawai, RKA, laporan realisasi fisik keuangan, kinerja OPD, hingga LHKPN," ujarnya mengakhiri.

Editor: Yudha