Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diminta Kaji Ulang Ranperda Bantuan Hukum, Ini Jawaban Sekda Kepri
Oleh : Ismail
Kamis | 27-04-2017 | 20:02 WIB
Sekda-jawab-Perda-bantuan-hukum-400x192.gif Honda-Batam

Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah menjawab pandangan keenam Fraksi terhadap dua Ranperda Bantuan Hukum dan Ketenagalistrikan pada Sidang Paripurna di ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kepri, Kamis (27/4/2017) siang (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menjawab pandangan keenam Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum dan Ketenagalistrikan pada Sidang Paripurna di ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kepri, Kamis (27/4/2017) siang.

Dalam sidang tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah mengungkapkan, terima kasih atas masukan serta koreksi dari tiap-tiap Fraksi atas kedua Ranperda yang diajukan tersebut.

"Kami dari Pemerintah Provinsi mengucapkan terima kasih atas masukan dan koreksi dari dua Ranperda tersebut," ungkapnya.

Terkait Fraksi Hanura dan Kebangkitan Nasional DPRD Kepri yang meminta kajian dan peninjauan ulang Ranperda Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu, Arif menjelaskan, sebagai negara hukum sudah menjadi kewajiban negara untuk memenuhi asas pradilan.

"Setiap orang yang tersangkut perkara, berhak mendapat bantuan hukum. Baik, sebagai pelaku maupun korban," tegas Sekda.

Selain itu, agar tepat sasaran Perda tersebut, lanjut Sekda, Pemprov akan berkoordinasi dengan Kemenkumham agar dalam iplementasinya tidak tumpang tindih.

"Serta, kami akan mengontrol dengan tegas bantuan hukum tersebut. Selain itu, dalam penerapannya akan memegang data dengan rinci. Agar dalam penerapannya didasari asas tranparansi," imbuhnya.

Setelah penyampaian jawaban oleh Sekda Kepri, DPRD langsung melanjutkan sidang dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan kedua Ranperda tersebut.

Editor: Udin