Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPRD Bukan Verifikator

Demokrat Berang, Sebut Ketua DPRD Kepri Tak Berhak Kembalikan Berkas Cawagub
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 22-04-2017 | 14:15 WIB
hotman-hutapea1.jpg Honda-Batam

Anggota DPRD Kepri dari Fraksi Demokrat, Hotman Hutapea. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Fraksi Demokrat di DPRD Kepri berang dengan wacana pengembalian berkas dua nama Calon Wakil Gubernur yang telah diusulkan empat partai pengusung oleh Ketua DPRD Kepri dengan alasan syarat admininstrasi tak lengkap.

Anggota DPRD Kepri dari Fraksi Demokrat, Hotman Hutapea, mengatakan, lengkap tidaknya administrasi calon yang diusung dan diajukan Gubernur ke DPRD bukan menjadi kapasitas Ketua DPRD untuk menilai. Pasalnya, seorang ketua DPRD bukan administrator yang memutuskan sah atau tidak.

"Kalau mau pasti, itu tugas DPRD yang ditunjuk oleh Ketua. Masak Ketua memposisikan diri menjadi tim administrator? Jadi sudahlah, aku hanya menyampaikan. Jangan mempermainkan nasib orang, ikuti aja peraturan yang ada, DPRD itu 45 Orang," sebut Hotman.

Hotman menyarankan, agar menyerahkan sepenuhnya proses administrasi calon Wakil Gubernur kepada Pansus DPRD. Pansus yang menentukan lengkap atau tidak, layak atau tidak dua nama calon wagub Kepri yang diusul dan diajukan Gubernur ke DPRD.

Saat ini‎, tambah Hotman, Komisi I DPRD Kepri sudah menyurati Ketua DPRD untuk pembentukan Pansus, dan suratnya sudah masuk ke ruangan Ketua DPRD Kepri. Sesuai ‎prosedur dan undang-undang, partai pengusung mengajukan dua nama ke DPRD melalui Gubernur dan Gubernur meneruskan ke DPRD.

"DPRD yang meneliti kelengkapannya sah atau tidak, DPRD membentuk Pansus untuk meneliti kelengkapan, bukan Ketua DPRD yang memverifikasi," tegasnya.

Selanjutnya, Pansus akan konsultasi dulu ke Mendagri mengenai persyaratan calon, tata tertib serta mekanime pemilihan karena hingga saat ini masih belum ada peraturan pemerintahnya.

"Sehingga tidak bisa ditafsir masing-masing. Untuk itu Pansus harus konsultasi ke Mendagri, yang selanjutnya dasar tersebut digunakan Pansus untuk meneliti kelengkapannya, kalau ada yang kurang maka pansus meminta calon untuk melengkapi," terang Hotman.

Hotman juga melanjutkan, dari hasil kerja Pansus baru diserahkan ke pimpinan DPRD untuk disahakan. Setealh itu, Pansus kembali menentukan tata cara pemilihan kalau sudah dinyatakan sah. "Pemilihan dilakukan dengan tata cara dan mekanisme yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Terkait dengan dua nama calon, Hotman mengatakan, Gubernur mengajukan nama Isdianto dan Aguswibowo, karena partai pengusung sudah merekomendasikan nama tersebut.

"Artinya, menurut undang-undang, Gubernur tidak bisa membatalkan calon yang sudah diusulkan partai pengusung. Ketua DPRD juga tidak bisa menyatakan syarat administrasinya tidak Lengkap, karena dasarnya tidak ada. Khusus untuk keputusan pimpinan itu kolektif kolegial, ketua DPRD itu juru bicara apa yang sudah diputuskan DPRD," ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kepri, Sarafudinaluan, Ia mengatakan, hingga saat ini belum mengetahui, dua nama calon Wakil Gubernur itu apakah sudah diserahkan Gubernur ke DPRD.

"Kami belum tahu persyaratan apa yang kurang, nanti setelah masuk baru ada verifikasi oleh tim apakah itu Pansel atau Pansus yang dibentuk oleh DPRD, yang jelas masih proses," ujar Aluan singkat.

Editor: Yudha