Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Sabu, PNS di Karimun Dibekuk Polisi
Oleh : Alrion/Dodo
Kamis | 27-10-2011 | 19:42 WIB
sabu-ilustrasi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

KARIMUN, batamtoday - Seorang Hr (36) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karimun diamankan Sat Narkoba Polres Karimun, karena diduga mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu sabu.

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arwin mengatakan penangkapan terhadap Hr dilakukan setelah sebelumnya polisi menangkap Putri Lara (21) seorang PSK di kamar 308 Hotel Shangrilla Karimun yang kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu pada Rabu (26/10/2011) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Putri mengaku barang tersebut dibeli dari Hr seharga Rp400 ribu," kata Arwin kepada batamtoday, Kamis (27/10/2011).

Polisi lantas mengembangkan pengakuan Putri tersebut dan menangkap Hr yang sedang berada di lobi Hotel Palapa sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dari tubuh Hr.

Arwin menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU.No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamanan kurungan di atas 1 tahun ditambah hukuman denda.