Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dahlan Bantah Terlibat Kasus Korupsi Bansos
Oleh : Ocep
Kamis | 27-10-2011 | 18:19 WIB
Ahmad_Dahlan.jpg Honda-Batam

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan

BATAM, batamtoday - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menilai pemberitaan tentang dirinya yang akan segera ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) oleh KPK tidak sesuai dengan fakta, alias dipelintir.

Ahmad Dahlan, Wali Kota Batam mengungkapkan dirinya tidak terkait dengan kasus penyalagunaan dana bantuan sosial Pemko Batam 2007-2009 senilai Rp23 miliar.

"Itu tidak ada, dipelintir saja beritanya. Saya sudah tanya pusat (KPK), katanya tidak ada. Jadi ini beritanya dipelintir," ujarnya menanggapi pemberitaan tentang dirinya yang akan segera ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana Bansos hari ini, Kamis (27/10/2011).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Kombes Pol Heru Sumartono kepada batamtoday di Jakarta, Rabu (26/10/2011), mengungkapkan bahwa KPK akan segera menetapkan status tersangka kepada Walikota Batam Ahmad Dahlan dalam kasus penyalagunaan dana bantuan sosial Pemko Batam 2007-2009 senilai Rp23 miliar.

Menurut Heru, penetapan tersangka Walikota Batam menunggu proses persidangan Erwinta Marius (Kepala Bagian Keuangan Pemko Batam) dan Raja Abdul Haris (Bendahara Pemko Batam) belum selesai.

Setelah persidangan Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris selesai, katanya, KPK akan meminta Kejari Batam dan Kejati Kepulauan Riau (Kepri) segera menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka Walikota Batam.

Namun Dahlan menilai pemberitaan tersebut dipelintir. Dia, katanya, tadi malam menerima dua pesang singkat (SMS) dari koleganya yang mempertanyakan kebenaran berita tersebut dan segera meminta penjelasan dari KPK.

Setelah mendapat penjelasan, akhirnya dia menilai bahwa pemberitaan itu tidak sesuai dengan fakta. Namun demikian dia tidak menjelaskan fakta yang sebenarnya.

Tahapan hukum atas Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris sendiri saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kepala Bagian Keuangan Setdako Batam Erwinta Marius (45) dan Bendahara Pengeluaran Raja Abdul Haris (40) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2009 senilai Rp1,03 miliar.