Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dianggap Rugikan Indonesia

Demokrat Minta Greenpeace Patuhi UU LSM
Oleh : Surya
Kamis | 27-10-2011 | 13:13 WIB

JAKARTA, batamtoday - Politisi Partai Demokrat Achsanul Qosasih menilai keberadaan LSM asing yang beroperasi di Indonesia seperti Greenpeace harus mematuhi UU No.8 Tahun 2005 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Apabila menyimpang dari ketentuan tersebut, maka pemerintah harus menertipkan karena keberadaanya bisa merugikan Indonesia melalui kampanye hitam yang dilakukannya.

"Yang jelas semua LSM, baik asing atau tidak, termasuk juga Greenpeace harus mematuhui UU No.8 tahun 2005. Kalau menyimpang harus ditertibkan, dan harus diketahui tujuan berdirinya  apakah memiliki kepentingan terselubung atau tidak. Ini yang harus disikapi secara serius oleh pemerintah," kata Achsanul di Jakarta kemarin.

Menurut Achsanul, keberadaan LSM asing di Indonesia memiliki kepentingan terselubung terhadap kekayaan alam Indonesia. Sehingga Indonesia menjadi lahan subur bagi LSM asing karena memiliki kepentingan ekonomi.  "Kenapa di Malaysia tidak ada LSM, sedang di Indonesia menjamur. LSM asing selalu membawa agenda jebakan ekonomi yang bisa merugikan bangsa Indonesia," katanya. 

Sedangkan mantan aktivis Desmon J Mahensa yang kini menjadi politisi Partai Gerindra menegaskan, seluruh LSM dan yayasan di Indonesia mendapat bantuan dana dari luar negeri dalam bentuk hibah.  .

“LSM asing maupun lokal sama saja,  semuanya hampir didanai asing. Bahkan kepolisian dan institusi lainnya juga dibantu asing.  Kalau terbukti merugikan Negara, ya harus ditertibkan,”  kata Desmon.  

Desmon kemudian mencontohkan, agenda yang dibawa Greenpeace merupakan kepentingan pemilik kebun kelapa sawit Indonesia yang mayoritas di miliki asing. " Isu-isu yang dipersoalkan asing seperti lingkungan selalu merugikan negara, terutama soal perkebunanan sawit. Sawit tidak bisa tumbuh di daerah subtropis, sementara di pasaran dunia harganya bagus. Jadi ada semacam persaingan, dan kalau terbukti mengganggu stabilitas Negara, maka harus dilawan,” katanya. 

Pengamat hukum Universitas Indonesia Budi Darmono menambahkan, bila LSM asing terbukti membawa agenda terselubung kepentingan asing harus ditertibkan. Bahkan LSM tersebut juga harus di deportasi ke negara asalnya, jika terbukti melakukan pelanggaran. 

Sementara Anggota Satgas Antimafia Hukum  Mas Ahmad Santosa yang disebut-sebut sebagai pendukung keberadaan Greenpeace di Indonesia meminta agar pemerintah membuktikan terlebih dulu pelanggaran yang telah dilakukan oleh organisasi yang membawa isu-isu lingkungan itu.

“Kita jangan kebablasan. Kalau membunuh karakter bangsa dan merugikan negara, maka harus dilawan. Jangan ada yang menghujat, tapi ada juga yang menikmati,” kata Mas Achmad Santosa, mantan tokoh penggiat lingkungan ini.