Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dewan Pers Putuskan Tiap 5 Tahun Wajib Uji Kompetensi
Oleh : Saibansah
Sabtu | 15-04-2017 | 08:38 WIB
sekjenpwipusathendry.jpg Honda-Batam

Anggota Dewan Pers yang juga Sekjen PWI Pusat, Hendry Ch Bangun saat menyampaikan paparannya. (Foto: Saibansah)

BATAMTODAY.COM, Karawang - Dewan Pers telah memutuskan, terhitung mulai 2 Januari 2019 mendatang, kompetensi semua wartawan di Indonesia harus melalui proses Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari jenjang Muda, lalu Madya dan Utama. Tidak bisa lagi, langsung ke jenjang Madya apalagi Utama.

 

Demikian ungkap Anggota Dewan Pers yang juga Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun saat menyampaikan paparannya pada Training of Trainer (TOT) Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh PWI Pusat di Hotel Resinda Karawang, Jumat (14/4/2017). "Semua harus melalui jenjang muda. Itu diatur oleh Dewan Pers," ujar Hendry Ch Bangun.

Selain itu, Dewan Pers juga mengeluarkan aturan, bahwa posisi Pemimpin Redaksi media massa harus telah lulus UKW Utama. Sedangkan untuk menjadi penguji UKW, harus telah mengantongi sertifikat UKW Utama.

Nantinya, lanjut Hendry Ch Bangun, semua kartu UKW itu hanya berlaku lima tahun. "Setiap lima tahun harus ikut ujian kompetensi lagi," tambah Anggota Dewan Pers itu.

Tidak hanya para wartawan kompeten saja yang harus diuji setiap lima tahun, tapi para penguji UKW juga setiap lima tahun wajib dikalibrasi. "Para penguji UKW setiap lima tahun juga akan diuji kembali," tegasnya.

Menyinggung tentang nama-nama media massa yang menyerupai lembaga negara, seperti BIN, KPK, BUSER dan sebagainya, Dewan Pers tidak akan mengeluarkan kartu UKW. Meski pun wartawannya telah lulus uji kompetensi.

Editor: Dardani