Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Habis Masa Berlaku dan Tidak Setor ke Kas Daerah

Jasa Parkir di Jodoh Center Pungli
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 26-10-2011 | 16:14 WIB
karcis-parkir.gif Honda-Batam

Karcis parkir kadaluarsa yang digunakan di pusat perbelanjaan Jodoh Centre Bengkong. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAM, batamtoday - Jasa parkir di kawasan Jodoh Centre Bengkong adalah salah satu dari pungutan liar (Pungli) yang ada di Batam, sebab izin yang dimiliki pengelola parkir di tempat itu telah habis masa berlakunya dan hasilnya diduga tak disetorkan ke Kas Daerah.

Demikian dikatakan oleh Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB), Asron Lubis kepada batamtoday, Rabu (25/10/2011).

Berdasarkan prosedur yang berlaku seharusnya karcis parkir yang masih berlaku wajib diberikan oleh pengelola parkir daerah tersebut kepada pemilik kendaraan atau konsumen.

"Kalau penggunaan karcis kadaluarsa itu tidak benar. Dipertanyakan kemana uang parkir tersebut digunakan karena tidak ada buktinya. Kalau itu benar sangat jelas itu pungli," ujar Asron.

Sebagai barang bukti pembayaran konsumen telah membayar parkir, karcis itu juga nantinya bisa digunakan sebagai tanda bukti apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan kendaraan dan sebagainya. Menurutnya jika ada karcis berarti ada jaminan keamanan kendaraan.

"Karcis itu harus yang baru dan dengan adanya karcis juga kelihatan berapa jumlah kemana uang yang dikutip dari masyarakat yang memarkirkan kendaraan," terangnya.

Sementara itu, Agus Sulaiman, Kasi Lalu Lintas dan perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam ketika hendak dikonfirmasi batamtoday terkait masalah ini tidak berada di tempat dan tidak tahu entah kemana.

"Maaf, bapak Agus sedang keluar, sudah sejak apel pagi beliau keluar," ujar salah seorang pegawai yang enggan namanya disebutkan kepada batamtoday.

Diberitakan sebelumnya, Aktivitas yang dilakukan para petugas parkir Jodoh Center di komplek Jasa Indah Blok A No.4-10 Bengkong, Batam dengan menggunakan karcis kadaluarsa dipastikan merupakan pungutan liar (pungli) karena izin yang dimiliki pengelola parkir di tempat itu telah habis masa berlakunya.

Sumber batamtoday di Dinas Perhubungan Kota Batam mengatakan pengelola parkir di pusat perbelanjaan itu hingga kini belum memperpanjang izin meski sebetulnya telah habis masa berlakunya sejak tahun 2010 lalu.

Sumber mengatakan seharusnya setelah izin habis, pengelola harus segera memperpanjang. Dia menyebut penggunaan karcis parkir yang berporporasi Dispenda Kota Batam hanya akal-akalan pengelola parkir.