Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Ranperda Pemkab Lingga Disetujui jadi Perda
Oleh : Bayu Yiyandi
Senin | 10-04-2017 | 19:14 WIB
Pengesahan-Ranperda-jadi-Perda-Lingga.gif Honda-Batam

Ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Lingga telah disetujui oleh DPRD Lingga menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (10/4/2017) sore.(Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Lingga telah disetujui oleh DPRD Lingga menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (10/4/2017) sore.

Ketiga Perda itu disetujui melalui rapat paripurna yang berlangsung di Aula Gedung DPRD Lingga, yakni Ranperda tentang menara Telekomunikasi yang disetujui menjadi Perda, tentang pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Lingga. Kemudian tentang pajak daerah dan terakhir pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

"Berdasarkan laporan tim pansus dan juga pembahasan antar gabungan komisi, Ranperda pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dapat kami setujui, yang mana merupakan perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang menara telekomunikasi," kata juru bicara DPRD Lingga, Abdul Gani Atan Leman, dalam rapat yang digelar di aula gedung DPRD Lingga tersebut.

Dia menuturkan, persetujuan Ranperda itu dilakukan atas koordinasi dari Pemkab Lingga bersama dengan Biro Hukum Provinsi Kepri dan juga hasil pembahasan tim pansus DPRD Lingga pada tanggal 5 sampai 7 April 2016 lalu.

"Seiring dengan masuknya surat dari Bupati Lingga kepada DPRD Lingga, maka persetujuan Ranperda tentang menara telekomunikasi dilakukan atas dasar koordinasi dari Pemkab Lingga bersama Biro Hukum Provinsi Kepri dan juga hasil koordinasi tim pansus DPRD Lingga ke Biro Hukum Kepri," ujar Gani

Kemudian, untuk Ranperda pajak daerah yang dapat disetujii menjadi Perda, dikatakan Abdul Gani Atan Leman, dilakukan berdasarkan laporan tim pansus dan juga pembahasan di tingkat komisi.

Dengan catatan, bahwa Ranperda tersebut masih menggunakan sistem manual dalam mengelola pajak daerah serta menggunanakan tenaga kolektor dalam pelayanannya. Hal itu jelasnya, bisa menjadi perhatian khusus pemerintah setempat dan diharapkan sistem perbaikan pengelolaan dengan membuat suatu aplikasi demi mewujudkan Lingga Terbilang 2020.

Demikian juga dengan Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, diharapkan dengan hal yang sama. Di mana bisa dikelola sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.

Expand