Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Conan Minta Maaf kepada Bangsa Indonesia
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 25-10-2011 | 17:16 WIB
conan-1.gif Honda-Batam

Conan saat menjalani persidangan. Terdakwa kepemilikan sabu seberat 4 kilogram ini meminta maaf kepada bangsa Indonesia. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Innocent Conan, warga negara Pantai Gading, terdakwa kasus narkoba sabu-sabu seberat 4 kg meminta keringanan hukuman dan meminta maaf kepada bangsa Indonesia.

Dalam persidangan, setelah penasehat hukumnya Carles Lubis membacakan pembelaan terhadap kliennya, terdakwa juga membacakan pembelaan dalam bahasa Inggris yang ditulis dalam secarik kertas.

Dalam pembelaannya yang diterjemahkan oleh penerjemah, Conan mengaku sangat menyesal dan memohon maaf karena telah melanggar hukum di Indonesia.

"Saya minta maaf kepada bangsa Indonesia," katanya.

Dia juga mengatakan meminta keringanan hukuman karena dia bukan pemilik barang melainkan hanya sebagai perantara.

"Saya bukanlah pemilik barang, saya perantara saja, dengan imbalan Rp10 juta," ungkap pria bertubuh tinggi besar tersebut.

Pemesan barang, kata Conan, yang menyuruhnya tidak pernah mengatakan isi tas tersebut adalah narkotika. Dia hanya mengatakan bahwa isinya hanya obat2an sehingga dia menerima tawaran pemesan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman usai persidangan mengatakan dalam pembelaannya, baik penasehat hukum maupun terdakwa mengakui kesalahan dan mohon keringanan.

 "JPU tidak menanggapi, tetap pada tuntutan karena mereka hanya minta keringanan hukuman. Untuk memberikan keringanan itu hak dari pada Majelis Hakim untuk memutuskan," ujar Lukman.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Saiman menunda persidangan hingga Kamis (3/11/2011) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.