Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Provinsi Kepri Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Kewenangan Mendagri Cabut Perda dan Pergub Dibatalkan MK
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 06-04-2017 | 20:02 WIB
Gedung_MK-400x192.gif Honda-Batam

Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan, masih menunggu arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri, terkait diberlakukannya putusan MK yang membatalkan kewenangan Mendagri dalam mencabut Perda dan Pergub tersebut.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri, Herimukhrizal mengatakan, kendati putusan MK tersebut langsung dan mengikat. Namun pemerintah akan menunggu kebijakan Pusat atas keputusan MK itu.

"Hingga saat ini, putusan aslinya belum kami pahami dan baru sebatas membaca dan mengetahui beritanya dari media. Mengenai tindak lanjut, tentu Pemerintah Provinsi sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, masih menuggu hasil arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat," ujar Heri pada BATAMTODAY.COM, Kamis (6/4/2017) di ruangannya.

Jika memang putusan MK tersebut diberlakukan setelah dilakukan pertemuan nantinya dengan Mendagri dan Pemerintah Pusat, tambah dia, maka sejumlah Perda kabupaten/kota, serta Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur yang telah dicabut dan dibatalkan, ‎akan diberlakukan kembali.

"Jika memang keputusan MK ini nantinya diberlakukan, maka Perda provinsi, kabupaten dan kota, serta Peraturan Gubernur yang sebelumnya dibatalakan Mendagri, akan diberlakukan lagi. Mengenai teknis, tentu ada mekanisme dan kebijakan yang akan dilakukan," sebutnya.

Namun demikian, Heri mengatakan, dengan putusan MK yang mengembalikan pembatalan Perda dan Pergub, melalui Judicial Review (hak uji materil) MA ini, tentu akan merubah sistim pengajuan dan pembahasan Perda di daerah.

"Jika sebelumnya dalam pembuatan Perda hanya Kepala Daerah dan DPRD, tentu dengan keputusan ini, dalam pembahasan Perda, harus ada telaah atau evaluasi dari Pemerintah, hirarki daerah tersebut. Contohnya, dalam pembahasan Perda Provinsi, harus ada telaah atau evaluasi dari Mendagri, sebelum nanti disahkan dan kemudiaan bertentanan dengan peraturan yang lebih tinggi. Demikian juga pembahasan Perda di kabupaten/kota," ujarnya.

Expand