Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemhan dan Kementerian ATR Percepat Sertifikasi Aset Ribuan Hektar Tanah
Oleh : Redaksi
Jum'at | 31-03-2017 | 12:02 WIB
mou-01.gif Honda-Batam

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait percepatan sertifikasi tanah dan aset milik Kemhan-TNI. (Foto: Fachri Fachrudin/Kompas)

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ada ribuan hektar tanah milik Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang tak memiliki sertifikat. Oleh karena itu, Kemenhan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyertifikasi seluruh aset tanah tersebut.

 

Menteri Sofyan mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan Kemenhan kepada pihaknya tercatat bahwa saat ini ada sekitar 3.400 hektar tanah milik Kemhan-TNI yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.

"Cuma, yang bermasalah atau belum tersertifikasi sekitar 70 persen, dan yang bersertifikat hanya 30 persen," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil usai menandatangani nota kesepahaman bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).

MoU yang disepakati dua kementerian terkait percepatan sertifikasi tanah dan aset milik Kemhan -TNI.

Sofyan menyampaikan, MoU antara pihaknya dan Kemenhan akan berlaku selama lima tahun. Ia mengatakan, sertifikasi akan dilakukan bertahap. Target tahun ini, tanah yang ada di 20 aset di Kabupaten/Kota telah lengkap disertifikasi.

Sementara itu, Menteri Ryamizard berharap, dalam jangka lima tahun sudah banyak tanah milik Kemenhan-TNI yang tersertifikasi. Jika belum, kerja sama akan terus dilakukan.

"Kerja sama ini harus terkoordinir terus menerus," kata dia.

Ia mengatakan, Kemenhan dengan Kementerian ATR/BPN pada 2008 lalu juga pernah membuat MoU. Namun karena jangka waktu kerjasama tersebut telah berakhir pada 2013 lalu, maka kedua pihak kembali membuat nota kesepahaman.

Menurut Ryamizard, sertifikasi tanah penting dilakukan agar hak pakai tanah tersebut legal dan terlindungi oleh hukum. Sehingga jika nantinya Kemenhan-TNI membangun sarana, seperti tempat tempat pelatihan tidak akan bermasalah.

"Tanah ini bukan untuk menghasikan uang, tapi untuk melatih prajurit agar siap membela negara," kata Ryamizard.

Sumber: Kompas.com
Editor: Gokli