Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Di Depkes

Asiah Salekan Akui Terima Travel Cheque
Oleh : Tunggul Naibaho
Selasa | 04-01-2011 | 12:47 WIB

Jakarta, batamtoday - Asiah Salekan, mantan anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009, menyatakan pernah menerima uang dalam bentuk traveler cheque dari Departemen Kesehatan (Depkes) pada tahun 2007-2008 sebesar Rp 85 juta dalam dua tahap. Namun Asiah mengaku tidak tahu maksud pemberian cek tersebut.

Demikian disampaikan Asiah dalam kesaksiannya di persidangan pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1) dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Depkes, Sjafii Ahmad.

Menurut Asiah, dirinya baru menyadari ada pemberian uang dari Depkes saat mengurus pembayaran infak rutinnya.

"Setiap saya terima penghasilan, saya keluarkan infaknya. Di catatan (penghasilan) saya ada uang dari Depkes," kata Asiah. Eks anggota Komisi Kesehatan DPR itu menerima uang dari Depkes dalam dua tahap. Pertama senilai Rp20 juta dalam bentuk Mandiri Traveler Cheque (MTC) dan kedua sebesar Rp65 juta berupa Cek Multi Guna (CMG) keluaran BNI.

Asiah mendapatkan cek tersebut usai rapat di DPR, namun ia mengaku lupa materi yang dibahas oleh komisinya saat itu.

"Di BAP saya pernah bilang terima (cek) habis rapat malam-malam. Staf Depkes beri amplop, saya pikir isinya surat, tidak tahu kalau itu MTC,"ungkapnya kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Jupriadi.

Asiah mengutarakan bahwa, sebagian uang yang diterimanya sempat digunakan untuk kegiatan sosial. Setelah diperiksa oleh penyidik KPK pada tahun Juli 2009 dan Januari 2010, ia mengembalikan uang yang diduga terkait korupsi pengadaan alat rontgen portable di Depkes itu.

"Saya menyangka ini uang pribadi Pak Sjafii Ahmad tetapi ternyata tidak.Setelah ada penyidikan KPK pernah bertemu Pak Sjafii dan dia bilang tidak pernah kasih cek,"tandas dia.

Dalam dakwaan Sjafii disebut adanya aliran dana hasil korupsi pengadaan rontgen di Depkes, yang diterima Asiah, dan dua eks anggota Komisi IX DPR lainya yaitu Max Sopacua dan Charles Jonas Mesang. Max disebut menerima Rp 45 juta sedangkan Charles menerima Rp 90 juta.