Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menteri Perdagangan Cabut Izin Impor 31 Perusahaan Hortikultura
Oleh : Redaksi
Jum'at | 24-03-2017 | 13:26 WIB
Mendag-01.gif Honda-Batam

Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan RI.

BATAMTODAY.COM, Jakarta – Kementerian Perdagangan mencabut Persetujuan Impor (PI) 31 importir produk hortikultura. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak akan dapat mengajukan izin selama setahun sejak tanggal pencabutan PI. Dari 31 Importir tersebut, 13 diantaranya juga direkomendasikan untuk dicabut Angka Pengenal Importir (API).

 

"Kemendag akan tegas dalam mengawasi impor. Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan. Keputusan ini diambil karena para Importir terbukti tidak mempunyai gudang dan tidak memiliki alamat yang jelas. Padahal salah satu persyaratan untuk melakukan importasi adalah kepemilikan gudang. Karena itulah PI-nya dicabut," jelas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dikutip dari laman Kemendag RI, Jumat (24/3/2017).

Sejak 3 Januari 2017, Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kemendag telah memeriksa 142 perusahaan dari 160 perusahaan pemegang PI semester I tahun 2017 guna memastikan pemenuhan persyaratan terkait perizinan importasi produk hortikultura periode importasi Januari Juni 2017. Dalam pengawasan itu, Tim menemukan beberapa ketidaksesuaian persyaratan yang digunakan dalam pengajuan permohonan PI, antara lain bukti kepemilikan gudang dan kendaraan pengangkut yang sesuai dengan karakteristik produk.

Penegakan aturan ini diambil karena perusahaan-perusahaan Importir produk hortikultura tersebut telah melanggar ketentuan pada Pasal 23 huruf e Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, yang mengatur, "Perusahaan dapat dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor apabila terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor".

PI setelah dikenakan sanksi setahun, sesuai dengan pengaturan Pasal 25 Permendag Nomor 71/MDAG/PER/2016, yang berbunyi, “Perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 hanya dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.”

"API dicabut apabila perusahaan pemilik API dan/atau Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang impor," tegas Mendag.

Hal ini sejalan dengan Pasal 31 huruf f Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir. Dalam hal ini Kemendag akan merekomendasikan pencabutan API kepada Dinas Provinsi atau Kota yang menerbitkan API tersebut.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma menyatakan, "Perusahaan yang telah dicabut API berdasarkan Pasal 31 huruf f Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal pencabutan API".

"Kami dari Tim Pengawasan dan Tertib Niaga, dibantu Tim Itjen Kemendag akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 61 importir produk hortikultura lainnya yang tersebar di beberapa wilayah untuk menegakkan aturan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak segan-segan memberikan sanksi bagi pengusaha yang melanggar," imbau Syahrul.

Sumber:Kemendag.go.id
Editor:Gokli