Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya Diupah Rp10 Juta, Seorang Guru Nekat Jadi Kurir Narkoba
Oleh : CR-13
Senin | 20-03-2017 | 18:14 WIB
digelandang-polisi.gif Honda-Batam

Dua tersangka kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi saat digelandang Polisi (Foto: CR13)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dari dua tersangka yakni Achmad Yadi alias Doyok (29) dan Suiri (40) warga Dusun Tengah Barat, Kelurahan Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang (Madura), Jawa Timur, yang merupakan kurir sabu 16,5 Kg dan seribu pil ekstasi, yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Bintan, ternyata salah satunya berprofesi sebagai guru SMP Swasta di daerahnya.

"Dari dua tersangka yang kita amankan ini, salah satunya Doyok, adalah lulusan S1 Pendidikan dan saat ini berprofesi sebagai guru SMP Swasta di tempat dia tinggal," sebut Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian, saat konfrensi pers di Mapolsek Gunung Kijang, Senin (20/3/2017).

Dua tersangka ini, kata Sam, diupah Rp10 juta untuk meloloskan sabu 16,5 Kg dan seribu butir pil ekstasi. Barang yang diduga berasal dari negara tetangga (Malaysia) lewat Tanjung Berakit, Bintan dan akan dibawa ke Tanjungperiuk, hingga berlabuh terakhir di Sampit, Kalimantan Tengah.

"Dalam aksi meloloskan barang haram ini, kedua tersangka diupah, Rp10 juta hingga sampai di tujuan akhir, Sampit," kata Sam lagi.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian dampingi Bupati Bintan, Apri Sujadi, saat konfrensi pers di Mapolsek Gunung Kijang, Senin (20/3/2017).

Dari pengakuan tersangka, lanjut Sam, mereka sudah berhasil meloloskan dua kali dengan rute yang sama. Akhirnya diaksi yang ketiga mereka gagal, dan langsung dibekuk oleh Satres Narkona Polres Bintan.

"Sebelumnya mereka sudah dua kali lolos, di tahun yang lalu. Rute yang dilalui juga sama dengan perencanaan kali ini," timpal Sam.

Editor: Udin