Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tetap Berstatus Tahanan Kejaksaan

Ujang dan Rosma akan Ditahan Lagi di Mapolda Kepri
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 21-10-2011 | 10:35 WIB
UR-penyidik.gif Honda-Batam

Ujang dan Rosma saat menjawab pertanyaan dua penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kepri di kantor Kejari Batam. (Foto: Ali)

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam menyatakan Ujang dan Rosma, dua tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh, istri tersangka AKBP Mindo Tampubolon akan dititipkan lagi ruang tahanan Mapolda Kepulauan Riau (Kepri) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Keduanya masih diperlukan kesaksiannya dalam penyidikan pihak kepolisian atas keterlibatan AKBP Mindo Tampubolon dalam kasus tersebut. Hal ini berdasarkan surat yang disampaikan pihak Polda Kepri kepada Kejati Kepri," ujar Agus Djunaedi, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam yang didampingi Saiful Anwar Nasution, tim penyidik Kejati Kepri.

Agus mengungkapkan kedua terdakwa ini akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Namun ketika ditanyakan apakah Mindo akan ditahan, Agus menuturkan hal ini tergantung dari pihak kepolisian. Akan tetapi jika pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Mindo, mantan Kasubdit II Direskrimsus Polda Kepri itu akan diperlukan kesaksiannnya.

"Secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan, kurang lebih 20 hari, kalaupun membutuhkan perpanjangan akan diperpanjang selama 30 hari. Mungkin belum selesai berkas Mindo," terang Agus.

Sementara itu, seorang perwira Mapolda Kepri yang dijumpai di Kejaksaan Negeri Batam menuturkan alasan Mindo yang tidak juga dilakukan penahanan dikarenakan masih membutuhkan data-data tambahan dari kesaksian kedua terdakwa, Ujang dan Rosma.

"Kita lihat aja nanti di pengadilan" ucapnya.

Sedangkan Ujang yang ditanyai merasa sakit hati kepada Mindo, karena menurutnya, Selain merancang pembunuhan istrinya, Mindo yang menggorok leher Putri Mega Umboh hingga hampir putus.

"Saya sakit hati, Mindo yang gorok leher Putri," ujar Ujang saat ditanyai bagaimana perasaannya menjalani penyelidikan polisi hingga dilimpahkan ke kejaksaan, sementara Mindo yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih dapat menghirup udara segar.

Pantauan batamtoday, usai menjalani pemeriksaan, Ujang dan Rosma diminta untuk melihat ratusan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Batam.