Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bunuh Ketum Yayasan Padepokan, 3 Anak Buah Dimas Kanjeng Divonis 20 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Kamis | 16-03-2017 | 17:38 WIB
rekontruksi.gif Honda-Batam

Rekonstruksi kasus pembunuhan Abdul Gani berlangsung di Padepokan Dimas Kanjeng. Tampak rekonstruksi di depan Kantor asrama putra dengan penjagaan ketat.(Sumber foto: Antara)

BATAMTODAY.COM, Probolinggo - Sebanyak empat terdakwa pembunuh bekas Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Abdul Gani, divonis bersalah dalam sidang putusan di PN Kabupaten Probolinggo, Kamis (16/3/2017).

Keempat terdakwa yang merupakan pengikut Dimas Kanjeng itu adalah Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi dan Ahmad Suryono. Mereka terbukti membunuh Abdul Ghani, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Vonis dibacakan hakim ketua  Yudistira Alfian.

Setelah melalui beberapa pertimbangan, akhirnya hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Wahyudi, Wahyu Wijaya dan Kurniadi. Sedangkan Ahmad Suryono divonis 10 tahun penjara.

"Para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah membunuh Abdul Gani," ujar Yudistira.

Dalam persidangan dengan pembacaan vonis itu, terungkap otak pembunuhan adalah Wahyu Wijaya dan Wahyudi. Sementara eksekutornya, Kurniadi dengan cara memukulkan pipa besi ke tengkuk korban Abdul Ghani. Gani dibunuh terdakwa di ruangan Gedung Asrama Putra Padepokan.

Mayat korban selanjutnya dimasukkan ke boks plastik dalam kondisi kepala terbungkus plastik. Lalu mayatnya dibuang ke Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah. Hakim menilai yang memberatkan vonis, seluruh terdakwa tidak mengakui semua perbuatannya telah membunuh korban.

Mendengarkan putusan hakim, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum langsung mengajukan banding. Menanggapi vonis hakim, Muhamad Usman, Jaksa Penuntut Umum, hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.

"Seharusnya mininal seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.

Adapun M. Sholeh, penasehat hukum 4 terdakwa juga mengajukan banding. Alasan dia, karena vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut dinilai cacat.

Sumber: Antara
Editor: Udin