Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dewan Bintan Minta Aparat Tak Ikut Bermain dalam Peredaran Rokok FTZ
Oleh : CR-13
Kamis | 16-03-2017 | 16:26 WIB
jual-rokok-FTZ.gif Honda-Batam

Warung kaki lima yang memajang rokok tanpa cukai wilayah yang bukan masuk kawasan FTZ Bintan.(Foto: CR13)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Maraknya peredaran rokok khusus kawasan Free Trade Zone (FTZ) di luar kawasan, yang sudah berlangsung sekian lama, mulai dari pedagang besar hingga kaki lima dengan leluasa memperdagangkan rokok FTZ di luar kawasan FTZ, mendapat perhatian khusus dari amggota DPRD Bintan.

Salah satunya Anggota Komisi II DPRD Bintan, Umar Ali Rangkuti, yang dengan tegas meminta pihak terkait, terutama pemerintah dan aparat penegak hukum, agar menindak tegas peredaran rokok secara ilegal di Bintan. Sebab, peredaran rokok FTZ di luar kawasan FTZ, berpotensi merugikan negara.

"Semua pihak harusnya sejak awal, bekerja sama dalam memberantas peredaran rokok FTZ di luar kawasan tersebut, karena hal ini sangat merugikan pendapatan daerah," tegas Umar kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (16/3/2017).

Menurutnya, selama ini terkesan dilakukan pembiaran, sehingga rokok khusus FTZ beredar di luar kawasan. Bahkan sangat dimungkinkan adanya oknum yang ikut bermain dalam peredaran rokok ilegal ini. Sehingga, sudah saatnya, semua pihak untuk menghentikan masuknya rokok-rokok tanpa cukai di Bintan yang bukan menjadi bagian dari kawasan FTZ.

"Tidak hanya pemerintah maupun aparat, pedagang juga harus membantu untuk menolak masuknya rokok-rokok ilegal ini. Dengan tidak memperdagangkan rokok tanpa cukai," tambah Umar.

Selain itu, sambung Umar, setiap pintu masuk di Bintan, pengawasannya perlu ditingkatkan. Pihak yang berkompeten harus memeriksa setiap barang yang masuk. Apabila ditemukan barang-barang ilegal, langsung ditindak tegas.

"Kepada penyeludup yang kedapatan, langsung ditindak tegas. Hal ini demi Bintan bersih dari pelaku usaha yang menghalalkan segala cara," imbuhnya.

Pantaun BATAMTODAY.COM di lapangan, rokok tampa cukai seperti merk Rave, Up Mild, Gudang Baru, bebas dipajang di rak-rak warung kaki lima atau kelontong. Rata-rata roko tersebut dijual dengan harga Rp6.000 sampai Rp8.000 per bungkus.

Editor: Udin