Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menanti Ketegasan Pemkab Bintan Terhadap PT Indoxing
Oleh : Harjo
Kamis | 16-03-2017 | 10:17 WIB
lokasi-indoxing.gif Honda-Batam

Lokasi pembangunan PLTU PT Indoxing Power Karya (PMA) di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjungubang - PT Indoxing Power Karya, kontraktor PLTU di KIB Lobam telah beroperasi sekitar dua tahun. Selama itu pula, perusahaan modal asing (PMA) itu tidak memiliki izin mendiringan bangunan (IMB).

Hal ini terungkap setelah Bupati Bintan, Apri Sujadi memerintahkan Kepala Satpol PP Insan Amin untuk turun langsung melakukan pengecekan. Hasilnya, Insan Amin menemukan perusahaan tersebut beroperasi tanpa memiliki IMB.

"Kemarin kita sudah datang ke lokasi pembangunan PLTU dan ternyata selama ini PT tersebut belum memiliki izin," kata Amin kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (15/3/2017).

Kendati belum memiliki IMB, Pemkab Bintan tampaknya enggan untuk menerapkan sanksi perintah bongkar seperti diatur di dalam pasal 115 ayat (2) PP nomor 36 tahun 2005 dan dan sanksi denda sebanyak 10 persen dari nilai bangunan sesuai pasal 45 ayat (2) UU nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Kita izinkan pembangunan itu berjalan, selama izinnya masih dalam proses. Namun untuk produksi PT tersebut harus menunggu izin selesai baru bisa beroperasi," kata Amin, lagi.

Selain memerintahkan Kepala Satpol PP Bintan untuk melakukan pengecekan ke PT Indoxing Power Karya, Apri Sujadi juga mengatakan sebelum pekerjaan dilaksanakan, IMB harus diurus terlebih dahulu. Tetapi faktanya, PT Indoxing Power Karya mengabaikan aturan yang ada.

"Izinnya harus diurus terlebih dahulu, kalau pekerjaan sudah dilaksanakan atau selesai, baru mengurus izinnya jelas itu tidak bisa dibenarkan," kata Bupati Bintan.

Kurang tegasnya Pemkab Bintan terhadap kontraktor PLTU di KIB Lobam, menjadi sorotan masyarakat. PT Indoxing Power Karya yang jelas-jelas menyalahi aturan malah dimanja Pemkab Bintan.

"Jangan karena Kemudahan Layanan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), sehingga pemerintah memanjakan PMA untuk berbuat sesuka hatinya. Karena jauh sebelum Program BKPM diluncurkan, PT Indoxing sudah melaksanakan tahapan pembangunan PLTU di KIB Lobam," kata Sahat Simanjuntak, tokoh masyarakat Bintan, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (15/3/2017).

"Jangan sampai masyarakat lokal yang akan berusaha justru dipersulit, baik masalah IMB dengan sigapnya anggota Satpol PP mendatangi pemilik bangunan. Tetapi saat berhadapan dengan PMA, justru menyampaikan alasan yang menunjukkan kelemahannya sendiri. Bahkan ada kesan terjadi diskriminasi, aturan hanya berlaku bagi masyarakat kelas bawah," pungkasnya.

Editor: Gokli