Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB Dongkrak PAD Karimun
Oleh : Alrion/Dodo
Kamis | 20-10-2011 | 16:31 WIB
Kadispenda-Karimun.gif Honda-Batam

Djunaidy, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun. (Foto: Alrion)

KARIMUN, batamtoday - Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diharapkan akan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun.

Hal tersebut terungkap dalam ‘Sosialisasi Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi Pajak Daerah’ yang dihadiri nara sumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karimun, Pegawai Dirjen Perimbangan Keuangan,  Harry Azhar Azis wakil Ketua Komisi XI DPR RI dan Dispenda Karimun pada Kamis (20/10/2011).

Djunaidy, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Karimun mengatakan peralihan PBB-P2 dan BPHTB yang rencananya akan dilakukan pada tahun 2013 mendatang nantinya akan dikelola langsung oleh Pemkab Karimun, setelah sebelumnya dikelola oleh Pusat.

"Saat ini kami sedang menyiapkan tenaga atau petugasnya. serta tata cara melaksanakan tugas. Selama ini PBB P2 dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Karimun. Hasil dari PBB P2 itu, Karimun mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) kurang lebih Rp32 miliar per tahunnya," kata Djunaidy.

Sedangkan PBB dari sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan (P3) penerimaan di Karimun hanya dari sektor pertambangan dan perkebunan saja.

"Jadi yang diberikan ke daerah hanya P2 saja sesuai dengan amanat UU No 28 Tahun 2009 tentang retribusi daerah," terang Djunaidy.