Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Karcis Parkir Kadaluarsa Rugikan Masyarakat
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 20-10-2011 | 15:22 WIB
karcis-parkir.gif Honda-Batam

Inilah karcis parkir yang menggunakan dasar hukum izin sudah kadaluwarsa. Karcis ini dipergunakan di Jodoh Centre Bengkong oleh petugas parkir setempat. (Foto: Iwan Hirzal)

BATAM, batamtoday - Penggunaan karcis kadaluarsa di Jodoh Centre Bengkong sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, uang jasa parkir yang dibayarkan oleh masyarakat bisa disalahgunakan karena tidak ada tanda terima parkirnya serta hasilnya diduga tak disetorkan ke Kas Daerah.

 

Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Batam, Asron Lubis kepada batamtoday, Kamis (20/10/2011) siang.

Dijelaskannya, bahwa karcis parkir wajib diberikan oleh pengelola parkir daerah tersebut kepada pemilik kendaraan atau konsumen.

"Kalau penggunaan karcis kadaluarsa itu tidak benar. Dipertanyakan kemana uang parkir tersebut digunakan karena tidak ada buktinya," terang Asron.

Dia juga mengatakan bahwa kegunaan karcis tersebut juga sebagai jaminan untuk konsumen atau tanda bukti apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan kendaraan dan sebagainya. Menurutnya jika ada karcis berarti ada jaminan keamanan kendaraan.

"Karcis itu harus yang baru. Dianjurkan agar ada karcis agar ada pegangan konsumen kalau terjadi apa-apa dengan kendaraan. Dengan karcis juga kelihatan berapa jumlah kemana uang yang dikutip dari masyarakat yang memarkirkan kendaraan," tegasnya.