Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinas Lingkungan Hidup Sebut Jangan Terjadi Masalah, Baru Mengurus Izin
Oleh : CR-14
Senin | 13-03-2017 | 17:02 WIB
dendi-cek-lokasi.gif Honda-Batam

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dendi Purnomo meninjau lokasi proyek pematangan lahan di Sagulung banyak yang bermasalah. (Foto: CR-14)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dendi Purnomo, mengatakan bahwa izin proyek reklamasi atau pematangan lahan di Batam banyak yang bermasalah.

"Pada umumnya pengusaha di Batam melakukan aktivitas tanpa didahului surat izin yang lengkap. Mereka baru mengurus izin setelah terjadi masalah," ujar Dendi saat meninjau proyek reklamasi di Sagulung, Senin (12/3/2017).

Ia menjelaskan, pada dua bulan terakhir ini pihaknya sudah menghentikan sebelas proyek reklamasi yang berada di seluruh Kota Batam, yang tidak mempunyai izin lengkap serta banyak yang melanggar aturan lingkungan hidup.

Di antaranya adalah di daerah Batam Center, di daerah Marina City, daerah Sekupang dan daerah Sagulung. Yang terbanyak menyalahi aturan di wilayah Sagulung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dendi Purnomo, mengatakan bahwa izin proyek reklamasi atau pematangan lahan di Batam banyak yang bermasalah (Foto: CR-14)

"Setelah kita dapat laporan dari tim pengendalian lingkungan hidup di lapangan, setiap proyek reklamasi yang bermasalah langsung kita hentikan," ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, sebelas proyek reklamasi itu sudah masuk tahap penyelidikan dan tahap penyidikan.
Kepada pihak pengembang yang membandel dan keras kepala, itu bisa dipidanakan dengan ancaman
hukuman 3 tahun penjara dengan denda 3 miliyar," terangnya.

"Kepada para pengembang yang tidak mematuhi UU Lingkungan Hidup, bisa kita pidanakan," tegasnya lagi

Editor: Udin