Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Spesialis Pencuri Emas Diciduk Polsek Batuaji
Oleh : Gokli/Dodo
Kamis | 20-10-2011 | 14:02 WIB
BB-di-depan-Kanit-Reskrim.gif Honda-Batam

Ipda Dasta Analis, Kanit Reskrim Polsek Batuaji saat menunjukkan barang bukti perhiasan emas hasil kejahatan Sri Budiarti dan Zuraidah. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Dua orang wanita, Sri Budiarti (38) dan Zuraidah alias Yuli (28) spesialis pencuri emas diciduk anggota Polsek Batuaji di daerah Aviari, Rabu (19/10/2011) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan Polisi terhadap kedua wanita yang merupakan DPO, lantaran pada bulan Maret yang lalu kedua wanita ini sempat beraksi di salah satu toko mas di Plaza Aviari.

Saat kedua wanita ini melakukan pencurian di toko mas tersebut, aksi mereka terekam CCTV toko. Nah, berdasarkan rekaman CCTV tersebut mereka menjadi target pencarian Polsek Batuaji.

"Kedua wanita ini kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi yang pernah dibuat pemilik toko mas, beserta rekaman CCTV yang diberikan sama kita," kata Kapolsek Batuaji, Kompol Jamaluddin SN kepada batamtoday, Kamis (20/10/2011).

Jamaluddin menjelaskan kedua wanita itu ditangkap saat baru turun dari mobil angkutan. Polisi yang tidak mau kecolongan lagi dengan kedua pelaku langsung menangkap dan menggelandangnya ke dalam sel tahanan.

Pelaku sempat coba suap Polisi

Setelah kedua pelaku kita tangkap, kata Jamaluddin salah seorang dari mereka sempat menawari uang Rp3 juta, namun karena kita tolak ditawari lagi Rp4 juta, bahkan sampai Rp10 juta ditambah dengan sebuah kalung emas.

"Dari cara kedua pelaku yang coba nyogok polisi, saya semakin curiga terhadap mereka," kata Jamaluddin.

Dan ternya kecurigaan Jamaluddin itu benar, menurut pengakuan kedua pelaku terhadap polisi mereka sudah sepuluh kali melakukan pencurian yang sama di Batam ini.

Dari tangan kedua peluku disita satu kalung emas seberat 25 gram, lima cincin dimana dua diantaranya cincin emas seberat dua gram per cincinya dan tiga cincin perak, beserta uang sebanyak Rp3 juta. Semua barang yang disita Polisi ini dijadikan sebagai Barang Bukti (BB).

"Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman lima tahun penjara," pungkas Jamaluddin.