Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasangan Pembuang Janin Bayi Ini Akhirnya Menikah di Mushola Polsek Binut
Oleh : Harjo
Jum'at | 10-03-2017 | 20:06 WIB
psangan-tahanan-nikah.gif Honda-Batam

Acara akad nikah sepasang tahanan pada kasus pembuang janin, di Mushola Ar Ramadhan Mapolsek Bintan Utara (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dua tahanan tersangka kasus membuang janin bayi di lahan kosong di Bintan Utara, akhirnya mengucapkan sumpah dan janji untuk menempuh hidup baru atau menikah di Musala Ar Ramadhan di Mapolsek Bintan Utara, Jumat (10/3/2017) sekitar pukul 14.00 Wib.

Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Jaswir, kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, kedua tahanan yang mendekam di penjara sejak akhir Februari lalu itu akhirnya menikah. Keduanya adalah Ari Putra Sulistiyono (23) mapelai pria dan Rita Karina (22) mempelai wanita.

"Acara akad nikah antara kedua mempelai yang merupakan sesama tahanan ini dihadiri oleh kedua orangtua masing-masing. Berlangsung secara khidmah serta berjalan dengan lancar," ungkap Jaswir.

Di mana sebelum akad nikah dilakukan, sebelumnya sudah dilakukan bimbingan pra nikah terhadap dua tahanan oleh staff Kantor Urusan Agama (KUA) Bintan Utara di ruang Satreskrin Polsek Bintan Utara.

Dalam acara pernikahan tersebut, selain dihadiri langsubg oleh Kapolsek Bintan Utara Kompol Jaswir, juga dihadiri oleh Kanit Reskrim Iptu N. Sembiring, Kepala KUA Bintan Utara HM. Isa Ansory, dan sejumlah anggota keluarga dari kedua mapelai.

Sebelumnya, dengan alasan untuk menutupi aib keluarga, kedua sejoli ini, Rita Karina yang merupakan warga Desa Bintan Bunyu, Kecamatan Teluk Bintan, dan Arie Putra Sulistiono --warga Perumahan Kampung Baru, Bintan Utara, sepakat menggugurkan janin bayi atau aborsi yang dikandung Rita, Senin (22/2/2017) lalu.

Selanjutnya, keduanya membuang janin yang diperkirakan berusia 5 bulan kandungan tersebut ke lahan kosong di Tanjunguban Utara.

"Di depan penyidik kedua sejoli itu mengaku sepakat untuk membuang janin bayi dari hubungan terlarangnya untuk menutupi aib keluarga," ungkap Kapolsek Bintan Utara Komisaris Polisi Jaswir kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (7/3/2017).

Editor: Udin