Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penegakan Perda dan Operasi Bina Kusuma

38 Pelajar di Bintan Utara Terjaring Operasi Gabungan
Oleh : Harjo
Jum'at | 10-03-2017 | 11:14 WIB
Razia-warnet-bintan-utara1.gif Honda-Batam

Pelajar di Bintan Utara diamankan petugas gabungan karena main di warnet pada malam hari. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Sebanyak 38 pelajar, tingkat SD, SMP dan SLTA di Bintan Utara, terjaring razia karena berkeliaran hingga malam hari, Kamis (9/3/2017).

Razia digelar Pemkab Bintan yang sejalan dengan pelaksanaan operasi Bina Kusuma Polres Bintan. Setelah dilakukan penyisiran, sebanyak 38 orang pelajar diamankan dari sejumlah warnet di Kelurahan Tanjunguban Selatan dan Tanjunguban Kota.

"Para pelajar yang terjaring langsung dibawa dengan kendaraan Dalmas oleh anggota ke kantor lurah Tanjunguban Kota. Mereka dimintai keterangan dan pembinaan agar tidak bermain di warnet pada malam hari," kata Nuraini, Sekretaris Camat Bintan Utara kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (10/3/2017).

Dijelaskan, pelaksanaan razia sendiri bertujuan untuk memberikan kenyamanan, ketertiban dan ketentraman di tengah keluarga dan masyarakat. Hal ini difokuskan kepada tertib jam malam belajar bagi pelajar.

"Rangkaian razia ini berdasarkan dengan Perbup Bintan No 1/ 2014 tentang jam belajar pelajar malam hari yang tertuang di dalam pasal 4 ayat 1. Aturan dimaksud agar pelajar tidak berkeliaran pada malam hari dan dapat melaksanakan tugas pokok sebagai pelajar," katanya.

Sementara itu Kasat Bhinmas Polres Bintan, menyampaikan razia tersebut juga disejalankan dengan pelaksanaan operasi Bina Kusuma yang diselenggarakan oleh Polres Bintan. Dimana sekaligus dilakukan sosialisasi terkait bahaya penggunaan Narkoba terhadap para pelajar dan masyarakat.

"Sanksi berupa pembinaan kepada pelajar yang masih berkeliaran dimalam hari. Karena sudah sangat meresahkan warga disekitar warnet, maupun orang tua mereka sendiri," terangnya.

Editor: Yudha