Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Jera Empat Kali Keluar Masuk Penjara, James Ditembak Polisi
Oleh : CR-14
Rabu | 08-03-2017 | 18:50 WIB
ranmor.gif Honda-Batam

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto menggelar ekspos (Foto: CR-14Yosri Nofriadi).

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus kriminal, tidak membuat James (25) jera. James pun kembali terlibat dalam kasus kriminal berupa penggelapan sepeda motor yang laporannya masuk ke Polsek Sagulung.

Pria yang sering berpindah-pindah tempat ini kembali ditangkap jajaran Polsek Sagulung saat dirinya nongkrong di atas sepeda motor Yamaha Mio hasil curiannya di kawasan Sentosa Perdana (SP) Plaza, Sagulung, Kamis (16/2/2017) lalu.

Saat penangkapan, residivis berbagai kasus kriminal itu juga terpaksa dihadiahi timas panas di betisnya karena mencoba kabur saat polisi menyergapnya.

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto mengatakan, saat melakukan penangkapan itu, pelaku sempat lari dari kejaran polisi. Namun akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi menembak kaki pelaku.

"Pelaku ini merupakan residivis yang sudah pernah masuk penjara empat kali," ujar Kapolsek kepada pewarta, Rabu (8/3/2017).

Hendrianto menjelaskan, penangkapan residivis itu bermula dari pengakuan temanya, Firman (24), dengan kasus penggelapan sepeda motor yang masuk ke Polsek Sagulung. Firman yang sudah duluan ditangkap, mengaku bahwa James juga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor itu.

"Setelah mendapatkan pengakuan dari temannya Firman, kita melakukan pengintaian, dan kita berhasil menangkap James di SP Plaza," ujarnya lagi.

Setelah berhasil menangkap James, Polsek Sagulung akhirnya mendapatkan petunjuk baru, bahwa James pernah juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Nongsa. "Setelah kita cek laporan warga di Polsek Nongsa ternyata cocok. Dia pelakunya," tambahnya.

Atas perbuatannya, James kembali dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara Firman dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan.

Editor: Udin